KPU Tak Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI Tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung

PUBLIKSATU, JAKARTA - Komisi II DPR RI geram dengan ketidak hadiran penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Padahal, KPU yang meminta untuk dilakukan rapat konsultasi terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 28p/kum/2023.
Sementara, komisioner Bawaslu dan DKPP serta perwakilan Kemendagri hadir dalam RDP tersebut.
Baca Juga: Lembaga survei Nyatakan Tingkat Golput Cenderung Tinggi pada Anak Muda yang Merantau
"Biasanya pada saat kita membahas atau adanya permohonan konsultasi rancangan peraturan baik itu KPU Bawaslu semuanya lengkap hadir terutama DKPP. Tapi hari ini dari KPU tidak ada satu pun yang hadir," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11).
Doli menjelaskan, pihaknya baru menerima surat permohonan penundaan rapat dari KPU, pada Minggu (19/11). Sebab, seluruh Komisioner KPU hingga Sekjen KPU sedang pergi ke Luar Negeri (LN).
"Jadi kami baru menerima surat terimanya hari minggu permohonan penundaan karena semuanya sedang berada di luar negeri," ucap Doli.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Dihadiahi Mahfud MD Sebuah Buku Biografinya saat jadi Ketua MK
Oleh karena itu, Doli mengingatkan KPU agar ke depannya komitmen dengan rapat yang sudah disepakati bersama. Pasalnya, seluruh jajaran Komisi II DPR masih menyempatkan mengikuti rapat, di tengah kesibukan jelang Pemilu 2024.
"Kami Komisi II selalu committed kalau ada surat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, baik permohonan perbawaslu atau peraturan KPU, kami nggak pernah menunda," pungkas Doli.