Berita Terkini
Nasional

KPU Diapresiasi Telah yang Berhasil Menjalankan Tahapan Pemilu 2024

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Jumat, 24 November 2023 00:26 WIB · 2 menit baca
KPU Diapresiasi Telah yang Berhasil Menjalankan Tahapan Pemilu 2024
Tiga pasangan Calon presiden dan calon wakil presiden berfoto bersama dengan menunjukkan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy mengatakan, diterimanya pasangan Prabowo-Gibran oleh KPU adalah hal yang sah. Sebab, KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sah dan mengikat.

"KPU menerima pendaftaran Pasangan Prabowo-Gibran berdasarkan Putusan MK Nomor 90 Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah sah dan mengikat," kata Rizaldy kepada wartawan, Kamis (22/11).

"Putusan MK sifatnya Erga Omnes dan Final and binding, semua masyarakat Indonesia harus mengikuti Putusan MK, bukan hanya pemerintah saja, karena sejak diucapkan itu mengikat," sambungnya.

Baca Juga: Rencana Pemilu Satu Putaran. Zulkifli Hasan Bertemu Ridwan Kamil dan Erick Thohir

Rizaldy menambahkan, KPU telah mengeluarkan surat tertanggal 17 Oktober 2023 tentang tindak Lanjut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disampaikan kepada para pimpinan partai politik untuk memodomani Putusan MK tersebut.

"Surat KPU tersebut sangat baik dan progresif, KPU dalam mengambil sikap sangatlah tegas, by rules, dan objektif. Masalah PKPU saat ini juga sudah disepakti dan telah diubah sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI," jelas Rizaldy.

Dia menjelaskan, KPU yang dilaporkan ke DKPP bukanlah masalah etik, tetapi permasalahan pelaksanaan Putusan MK. Sedangkan, jika KPU dilaporkan Bawaslu, maka Bawaslu juga tidak berwenang untuk membatalkan pencalonan lantaran semua proses telah berjalan.

Baca Juga: Soal Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Ganjar Pranowo Sebut Kekuasaan Itu Umumnya Kecenderungan Korupsi

"Para Paslon lainnya juga tidak mempermasalhan hal itu, Prof Mahfud sebagai cawapres juga telah mengakui pencalonan Gibran tetap sah karena adanya Putusan MK," ucap Rizaldy.

Menurutnya, KPU telah membuktikan profesionalitasnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan pemilu yang ada. Jika KPU dilaporkan di Bawaslu atau DKPP, pihak-pihak tersebut harus membuktikannya.

"Kalau dilihat dari kacamata ilmu perundang-undangan juga, UU bisa diubah karena ada Putusan MK dan dalam Putusan MK itu jelas ada konstitusional bersyarat dalam amar putusan MK 90 tersebut," ucap Rizaldy.