Berita Terkini
Hukum

KPK Kembali Panggil Anggota BPK, Pius Lustrilanang untuk Diperiksa

Oleh Haeruddin · Rabu, 29 November 2023 14:04 WIB · 2 menit baca
Bagikan
KPK Kembali Panggil Anggota BPK, Pius Lustrilanang untuk Diperiksa
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

PUBLIKSATU, JAKARTA - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang akan kembali dipanggil dan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sebelumnya, tim penyidik memanggil Pius untuk hadir dan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (27/11).

Baca Juga: KPK Tahan Bupati dan Satu Pengusaha di Muna, Terkait Dana PEN

"Kemarin Senin memang kami memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, Anggota BPK VI. Dan memang informasi yang kami peroleh kan dia tidak hadir kemarin, karena alasan sakit, artinya mengkonfirmasi kepada kami, kepada KPK," kata Ali kepada wartawan, Selasa malam (28/1).

Untuk itu kata Ali, tim penyidik telah berkirim surat panggilan ulang kepada Pius untuk hadir dan diperiksa pada Kamis (30/11).

"Informasi terakhir dari teman-teman penyidik akan menjadwalkan nanti hari Kamis tanggal 30 November 2023," terang Ali.

KPK berharap, Pius Lustrilanang dapat kooperatif hadir pada panggilan kedua tersebut.

"Dan kami sih meyakini yang bersangkutan akan hadir, karena tentu seseorang dipanggil sebagai saksi karena memang dibutuhkan keterangannya untuk memperjelas menjadi lebih terangnya perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan dalam perkara di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dimaksud," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Rabu (15/11), ruang kerja Pius telah digeledah KPK. Sebelum dilakukan penggeledahan, KPK terlebih dahulu melakukan penyegelan di ruang kerja Pius pada Selasa (14/11) ketika terjadi tangkap tangan Penjabat (PJ) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) dkk.

Dari ruang kerja Pius, tim penyidik mengamankan bukti, yakni berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik yang diduga erat kaitannya dengan kasus suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Pada Selasa (14/11), KPK umumkan 6 dari 10 orang yang terjaring tangkap tangan di wilayah Kabupaten Sorong sebagai tersangka kasus suap dan langsung dilakukan penahanan.

Keenam tersangka dimaksud, yakni Yan Piet Mosso (YPM) selaku PJ Bupati Sorong, Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong.

Selanjutnya, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa.

Dalam perkara ini, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Bagikan