Gubernurnya Tetap Dipilih Lewat pemilu, Fraksi PKB Setujui Pembahasan RUU DKJ

PUBLIKSATU, JAKARTA - Fraksi PKB DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya dengan salah satu catatan agar unsur pimpinan daerah DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati, hingga wakil rakyat dipilih secara demokratis melalui mekanisme pemilu.
“Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme pemilu,” kata Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, (4/12).
Hal itu disampaikannya usai memberikan pandangan mini Fraksi dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (4/12)
Fraksi PKB, kata dia, memandang RUU DKJ memang harus segera dibahas agar tidak terjadi kekosongan status administrasi Kota Jakarta sebab Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi berlaku per 15 Februari 2024.
“Jadi memang harus segera dibahas RUU DKJ agar tidak terjadi kekosongan hukum terkait status dari Jakarta setelah Ibu Kota resmi pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Baca Juga: PAN Jadi Parpol Pertama yang Mengusung Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Ibnu mengatakan bahwa Fraksi PKB juga sepakat jika Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional, setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Sebaliknya, lanjut dia, Fraksi PKB tidak sepakat apabila Jakarta hanya berstatus sebagai wilayah administratif yang sepenuhnya dikendalikan dan dikontrol oleh pemerintah pusat.
“Meskipun beralih fungsi menjadi pusat perekonomian nasional dengan menyediakan layanan jasa keuangan, dan pusat bisnis global namun dalam pandangan Fraksi PKB DKJ harus menjadi wilayah otonom yang menjamin hak-hak warganya secara demokratis,” tuturnya.
Karena Ibnu menilai, apabila Jakarta hanya berstatus sebagai wilayah administratif maka kewenangan memilih kepala daerah seperti gubernur bisa dilakukan oleh presiden, yang dikhawatirkan situasi tersebut rentan memicu konflik kepentingan.
“Kalau bersifat otonom maka pimpinan DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati hingga DPRD akan dipilih langsung oleh rakyat sesuai mekanisme pemilu,” katanya.
Ibnu menegaskan Fraksi PKB akan memperjuangkan DKJ sebagai wilayah otonom dengan segala konsekuensi pada rapat-rapat pembahasan dengan pemerintah.
Baca Juga: Puan Maharani: Menurut Kami Debat Ini Penting Bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden
Termasuk, ujarnya lagi, dengan turut mengundang pakar, kelompok masyarakat, hingga kalangan perguruan tinggi untuk memastikan subtansi RUU DKJ tidak menciderai hak-hak politik warga Jakarta.