Berita Terkini
Nasional

Muhaimin Tegaskan PKB Tolak Keras RUU DKJ yang Atur Gubernur Dipilih Presiden

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Kamis, 7 Desember 2023 04:30 WIB · 2 menit baca
Muhaimin Tegaskan PKB Tolak Keras RUU DKJ yang Atur Gubernur Dipilih Presiden
Cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar/Ist

PUBLIKSATU, JAKARTA - Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasalnya, RUU itu memuat klausul bahwa gubernur Jakarta tak lagi dipilih melalui Pilkada, tetapi hanya lewat telunjuk presiden.

"Jadi memang ada draft, draft yang menginginkan pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami (PKB) menolak total," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/12).

Ia menegaskan bahwa aturan itu membahayakan iklim demokrasi di Indonesia. Wakil Ketua DPR itu meyakini bahwa RUU DKJ itu takkan lolos menjadi Undang-undang karena banyak fraksi yang menolak.

Baca Juga: Fraksi PKS DPR RI Gelar Final Lomba Baca Kitab Kuning, Jazuli Juwaini: Untuk Mensyukuri dan Mensyiarkan Hari Santri Nasional

"Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," ucapnya.

"Kami dan insya Allah mayoritas fraksi akan menolak karena itu, terlalu dipaksakan waktunya," tandas Cak Imin.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kini resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Baca Juga: Amnesty International Indonesia Menilai Dugaan Intimidasi Seniman Butet Kertaradjasa Merusak Iklim HAM di Indonesia

Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2), dikutip Selasa (5/12).

RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).