Berita Terkini
Hukum

KPK Tetapkan Tujuh Orang Tersangka, Abdul Ghani Kasuba Diduga Terima Setoran Rp 2,2 M

Oleh Ramli Akhmad · Kamis, 21 Desember 2023 02:39 WIB · 3 menit baca
KPK Tetapkan Tujuh Orang Tersangka, Abdul Ghani Kasuba Diduga Terima Setoran Rp 2,2 M
Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba diduga terima setoran dari kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut sebesar Rp 2,2 miliar yang ditampung di rekening bank penampungan.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, pihaknya resmi menetapkan tujuh orang tersangka dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12).

"Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," jelas Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (20/12).

Dari hasil tangkap tangan kata Alex, pihaknya menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, sebagai salah satu Provinsi di Indonesia Timur yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur, Provinsi Malut kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBD.

Abdul Ghani, kata Alex, ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan dimaksud. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

"Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo," jelas Alex.

Dari proyek-proyek tersebut, kata Alex, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 peraen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

"Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW. Selain itu ST juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya," tutur Alex.

Alex menerangkan, teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain, maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung tersebut adalah hasil ide antara Abdul Ghani dan Ramadhan.

"Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar," ungkap Alex.