Berita Terkini
Hukum

Mantan Wamenkumham Mencabut Permohonan Praperadilan Lawan KPK

Oleh Ramli Akhmad · Kamis, 21 Desember 2023 03:00 WIB · 3 menit baca
Mantan Wamenkumham Mencabut Permohonan Praperadilan Lawan KPK
Mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, dkk menyampaikan surat pencabutan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga pemohon melalui kuasa hukumnya, Iwan Priyatno mengatakan, pihaknya selaku pemohon praperadilan dari Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi, telah menyampaikan surat pencabutan permohonan praperadilan ke Hakim Tunggal, Estiono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi, hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan. Itu saja yang bisa kami sampaikan," ujar Iwan Priyatno kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Pihak Eddy, Yogi, dan Yosi mengaku telah menyerahkan surat tersebut kepada hakim dan kepada Biro Hukum KPK.

Namun demikian, Iwan mengaku belum bisa memberikan penjelasan alasan pencabutan permohonan praperadilan tersebut.

"Kami tidak bisa bicara, itu saja yang bisa kami sampaikan," pungkas Iwan.

Dalam petitum yang sudah dibacakan pada Senin kemarin (18/12), ketiga pemohon melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan 9 poin permohonan.

Pertama, memohon agar Hakim Praperadilan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon I Eddy Hiaeriej, pemohon II Yogi, pemohon III Yosi untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon I Eddy Hiariej sebagai tersangka, Sprindik nomor Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon II Yogi sebagai tersangka, dan Sprindik nomor Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon III Yosi sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah. Oleh karena itu penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

Keempat, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh termohon.

Kelima, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang didasarkan pada Sprindik nomor Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon I Eddy Hiariej sebagai tersangka, Sprindik nomor Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon II Yogi sebagai tersangka, dan Sprindik nomor Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon III Yosi sebagai tersangka.

Keenam, menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan oleh termohon terhadap diri para pemohon atau keluarga para pemohon yang diterbitkan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon I Eddy Hiariej, Sprindik nomor Sprin.Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon II Yogi, dan Sprindik nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon III Yosi, dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.