Berita Terkini
Nasional

Pastikan Anda Telah Terdaftar, Cara Cek DPT Pemilu 2024 secara Online

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Kamis, 21 Desember 2023 02:02 WIB · 1 menit baca
Pastikan Anda Telah Terdaftar, Cara Cek DPT Pemilu 2024 secara Online
Ilustrasi pemilu (Dok JawaPos)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Setelah proses pencocokan dan penelitian rampung, masyarakat dapat secara mandiri untuk mengecek jika dirinya sudah tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Terdapat beberapa cara untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar atau belum sebagai DPT. Pengecekan secara offline dilakukan di kantor kecamatan terdekat sesuai dengan domisili tempat tinggal.

Selain itu, terdapat pengecekan yang dapat dilakukan secara online. Cara ini cukup mudah dan praktis bagi masyarakat.

Dilansir dari laman KPU, berikut ini cara cek DPT Pemilu 2024 secara online.

Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id

Pilih “Cek DPT Online” atau akses laman cekdptonline.kpu.go.id

Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”.

Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

Klik “Pencarian”.

Jika nama Anda telah terdaftar sebagai DPT, maka halaman di layar akan menampilkan.

Nama Lengkap

Nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS)

NIK (dengan sensor)