Berita Terkini
Nasional

Pemerintah Batasi Pembelian LPG 3 Kg Mulai 1 Januari 2024

Oleh Haeruddin · Rabu, 20 Desember 2023 23:32 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pemerintah Batasi Pembelian LPG 3 Kg Mulai 1 Januari 2024
Ilustrasi gas elpiji 3 kg. ( (Dok. JawaPos.com))

PUBLIKSATU, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2024, LPG tabung 3 kg atau tabung melon hanya dapat dibeli pengguna LPG yang telah terdata. Mereka yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menuturkan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tepat sasaran.

”Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran,” ujarnya di Jakarta kemarin (19/12).

Tutuka mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum membeli LPG tabung 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.

”Masyarakat tidak perlu khawatir karena pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.

Selain mudah dan cepat dalam pendaftarannya, Tutuka memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Pemerintah dan badan usaha penerima penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan pendataan LPG 3 kg tersebut, pemerintah mendorong para pengguna LPG melon yang belum terdata untuk segera mendaftar.

”Pendataan pengguna LPG 3 kg ini sebagai langkah awal proses transformasi ini sejak 1 Maret sampai 31 Desember 2023,” jelas Tutuka.

Pendataan pengguna LPG 3 kg itu merupakan tindak lanjut nota keuangan tahun 2023. Yaitu, komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG 3 kg merupakan barang penting sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Selain itu, LPG 3 kg memiliki sasaran pengguna, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019. (dee/c14/fal)

Bagikan