Berita Terkini
Hukum

Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK Sebelum Putusan Praperadilan

Oleh Ramli Akhmad · Sabtu, 23 Desember 2023 02:46 WIB · 1 menit baca
Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK Sebelum Putusan Praperadilan
Ketua Non Aktif KPK, Firli Bahuri (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sudah menulis surat untuk Presiden Joko Widodo terkait pengunduran diri dari jabatan ketua dan pimpinan KPK. Selanjutnya surat itu diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Surat pengunduran dirinya diajukan Sehari sebelum putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

"Saya menyatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan. Suratnya tertanggal 18 Desember 2023, sudah disampaikan kepada presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," ujar Firli Bahuri kepada wartawan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (21/12).

Karena itu, kata Firli, dia menunggu keputusan Presiden Jokowi merespon surat pengunduran dirinya.

Firli memilih mengakhiri masa jabatan periode 2019-2023 dan tidak memperpanjang masa jabatan satu tahun ke depan hingga 20 Desember 2024. "Kita tunggu keputusan Bapak Presiden," ujar Firli Bahuri.

Sementara itu, putusan praperadilan yang diajukan Firli terhadap Kapolda Metro Jaya baru diputuskan hakim tunggal Imelda Herawati pada Selasa (19/12).

Permohonan praperadilan itu terkait status Firli sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap pada penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.