Berita Terkini
Hukum

Hukuman 10 Tahun Pidana Lukas Enembe Gugur, KPK Bisa Gugat Perdata untuk Pulihkan Kerugian Negara

Oleh Ramli Akhmad · Rabu, 27 Desember 2023 01:01 WIB · 2 menit baca
Hukuman 10 Tahun Pidana Lukas Enembe Gugur, KPK Bisa Gugat Perdata untuk Pulihkan Kerugian Negara
Terdakwa Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (jawa pos)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, hukuman yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah gugur. Sebab, Lukas meninggal dunia akibat penyakit gagal ginjal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12).

Diketahui, hukuman Lukas Enembe ditambah menjadi 10 tahun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Lukas Enembe divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikonfirmasi, Selasa (26/12).

Namun, Johanis menegaskan KPK mempunyai hak untuk memulihkan keuangan negara, dari kasus dugaan suap yang menjerat Lukas. KPK bisa melakukan pengembalian keuangan negara melalui hukum perdata.

"Tetapi dalam konteks perkara Tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," tegas Johanis.

KPK bisa meminta bantuan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara, untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara melalui proses perdata ke pengadilan negeri.

"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dlm hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Almarhum Enambe kepada Kejaksaan, agar Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," ucap Johanis.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12). Kabar kematian Lukas itu dibenarkan tim penasihat hukum Petrus Bala Pattyona.

"Betul, meninggal dunia di RSPAD," ucap Petrus dikonfirmasi, Selasa (26/12).

Jenazah Lukas saat ini masih berada di ruang perawatan. Rencananya, jenazah Lukas akan diterbangkan ke Jayapura, untuk selanjutnya akan disemayamkan di Gereja GIDI, Kota Jayapura.