Berita Terkini
Hukum

Majelis Etik Dewas KPK Dituding Cuma Bikin Gaduh Politik

Oleh Ramli Akhmad · Jumat, 29 Desember 2023 11:55 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Majelis Etik Dewas KPK Dituding Cuma Bikin Gaduh Politik
Pembacaan putusan sidang etik Firli Bahuri oleh Dewas KPK (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri dituding tidak menghasilkan apa-apa kecuali menambah kegaduhan politik. Karena proses hukum dan pengunduran diri sudah dilakukan terlebih dahulu oleh Firli Bahuri.

Pakar hukum tata negara Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal itu menanggapi adanya putusan Dewas KPK yang memberikan sanksi etik berat terhadap Firli yang baru dibacakan pada Rabu (27/12).

Dikatakan Yusril, putusan Dewas KPK tersebut terlambat, sehingga tidak relevan lagi dengan proses hukum yang sudah berjalan dan permohonan berhenti Firli yang telah dilayangkan kepada presiden.

"Fakta menunjukkan Firli telah diproses hukum oleh Polda Metro Jaya dan dinyatakan sebagai tersangka tipikor menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Sebagai konsekuensi penetapan tersangka, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (3) UU 30/2002 tentang KPK, Presiden telah memberhentikan sementara Firli dari jabatannya," ujar Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/12).

Dalam perkembangan selanjutnya, kata Yusril, atas pertimbangan pribadi, termasuk menjaga kewibawaan lembaga KPK, Firli telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada presiden. Surat pengunduran diri itu kini sedang diproses oleh Sekretariat Negara.

Selanjutnya, di tengah proses hukum dan pengunduran diri Firli itu, Majelis Etik Dewas KPK yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean bersidang untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Firli. Putusannya, Firli terbukti melakukan pelanggaran etik dan disanksi berat, yakni memerintahkan Firli untuk mengundurkan diri dari jabatannya sesuai dengan Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK 3/2021.

"Dari ketentuan-ketentuan di atas, tidak ada kewenangan Majelis Etik Dewas KPK untuk 'memecat' Firli sebagaimana diberitakan beberapa media," tegas Yusril.

Karena menurut Yusril, eksekusi atas putusan tersebut harus dilakukan Firli untuk mengajukan pengunduran diri kepada presiden. Dan eksekusi tersebut sudah dilakukan Firli terlebih dahulu sebelum adanya putusan Dewas.

"Presiden bukanlah eksekutor putusan Dewas sebagaimana dikesankan Tumpak kepada pers. Presiden hanya menindaklanjuti permintaan pengunduran diri Firli sebagai eksekusi atas putusan Majelis Etik Dewas KPK," terang Ketua Umum PBB tersebut.

Yusril menjelaskan, Peraturan Kode Etik yang dibuat Dewas KPK adalah sebuah “code of conduct”, yakni norma etik berkaitan dengan pedoman prilaku seseorang dalam posisi atau jabatan tertentu.

Norma perilaku seperti itu lahir atas derivasi yang diberikan oleh UU, dalam hal ini ketentuan Pasal 37B Ayat 1 huruf c UU 30/2002 sebagaimana diubah dengan UU 19/2019 tentang KPK.

"Dengan demikian, kedudukan kode etik dan pedoman perilaku yang diatur dalam Peraturan Kode Etik Dewas KPK itu tidaklah lebih tinggi kedudukannya dari UU apalagi UUD," tutur Yusril.

Kedudukan kode etik, ungkap Mensesneg era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode pertama tersebut, tidak sama dengan kedudukan "norma etik" sebagai norma dasar dalam prilaku manusia yang keberadaannya berada di atas norma hukum. Sementara norma Kode Etik Dewas KPK, Kode Etik Advokat, keberadaannya justru karena diperintahkan UU.

Bagikan