Berita Terkini
Nasional

Bisa Dihapus sebagai Peserta Pemilu, Jika Caleg-Parpol Abai Lapor Dana Kampanye

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Minggu, 7 Januari 2024 04:04 WIB · 2 menit baca
Bisa Dihapus sebagai Peserta Pemilu, Jika Caleg-Parpol Abai Lapor Dana Kampanye
ILUSTRASI KAMPANYE

PUBLIKSATU, MAKASSAR-- Batas maksimal penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 7 Januari. Hngga kini belum ada Caleg dan parpol di Makassar yang menyampaikan LADK.

Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan (KPU) Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan, hingga kemarin belum ada peserta pemilu yang menyampaikan LADK-nya. Sehingga ia mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) dapat memanfaatkan waktu yang tersisa.

"Sisa dua hari karena batas itu 7 Januari pukul 23.59 Wita," ungkap mantan anggota Bawaslu Kota Makassar ini kepada FAJAR, Jumat, 5 Januari.

Dia mengatakan, Kamis, 4 Januari, KPU Makassar melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan melibatkan seluruh Liaison Officer (LO) seluruh parpol peserta pemilu terkait LADK.

Dalam rakor ini, KPU menekankan pelaporan dana kampanye ini adalah suatu hal yang wajib bagi seluruh peserta pemilu.

Olehnya itu, para peserta pemilu harus memperhatikan betul tata cara dan mekanisme pelaporan dana kampanye ini. Khususnya soal batas maksimal penyerahan, sehingga tak terlewat.

Sri Wahyuningsih menyampaikan, LADK ini adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban awal kepada publik oleh para partai politik terkait dana kampanye yang didapat dan digunakan selama proses kampanye pemilu 2024.

Maka dari itu, pelaporan dana kampanye ini harus dilakukan secara bertahap, untuk menghindari penumpukan pelaporan di masa akhir pelaporan.

Termasuk mengantisipasi kendala teknis lainnya terkait pelaporan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

"Waktu pertemuan kami sudah sampaikan supaya tidak nanti di tanggal 7 baru mengisi semua. Siapa tahu aplikasi terganggu karena ini by sistem. Namanya by system kadang-kadang error jaringan," ujar komisioner yang baru dilantik itu.

Anggota KPU Sulsel, Hasruddin Husain menekankan pentingnya LADK ini. Dia menegaskan, konsekuensinya sangat berat karena berdampak pada pembatalan sebagai peserta pemilu. Aturan tersebut ditegaskan dalam Pasal 118 Peraturan KPU (PKPU) 18 Tahun 2023.

"Pasal 118 PKPU 18 tahun 2023, dibatalkan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan," tegas Hasruddin.