Berita Terkini
Hukum

Tiga Oknum Anggota TNI AD Jadi Tersangka Kasus Pencurian Kendaraan di Markas Gudbalkir Pusziad

Oleh Ramli Akhmad · Kamis, 11 Januari 2024 01:21 WIB · 2 menit baca
Tiga Oknum Anggota TNI AD Jadi Tersangka Kasus Pencurian Kendaraan di Markas Gudbalkir Pusziad
Petugas menaikkan kendaraan bermotor yang tersimpan di Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, ke truk kontrainer, Sabtu (6/1). (Tim jawa pos)

PUBLIKSATU - Pomdam V/Brawijaya telah menetapkan tiga anggota TNI AD sebagai tersangka dana kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur. Ketiganya terdiri dari Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.

"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," katar Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Rabu (10/1).

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dari kalangan warga sipil yang ditetapkan tersangka menjadi dua orang. Mereka yakni EI dan MY.

"Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curanmor) dan atau penggelapan dan atau UU Fidusia dan atau penadahan dan atau penadahan sebagai mata pencarian," jelas Wira Satya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor. Kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD. Pengungkapan ini dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1).

"Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD," kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi kepada JawaPos.com, Jumat (5/1).

Kristomei mengatakan, saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD. Sedangkan pelaku sipil ditangani Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.

"Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum;" jelas Kristomei.

Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka EI. Penyelidikan kemudian berkembang ke Sidoarjo. Pelaku dikabarkan menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian.

Di lokasi tersebut dikabarkan ditemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat. Dalam menjalankan kejahatannya, EI dibantu oleh oknum TNI AD.