Antisipasi Kasus Kelelahan, Petugas Pemilu Wajib Lakukan Skrining Kesehatan

PUBLIKSATU, JAKARTA – Proses skrining kesehatan menjadi salah satu syarat wajib, bagi para petugas yang akan terlibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) menyatakan hal itu sebagai antisipasi kasus kelelahan petugas yang dapat berakibat kematian.
Dilansir dari Kantor Berita ANTARA pernyataan tentang skrining kesehatan itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi pada Rabu (17/1) di Jakarta.
“Tentunya itu (skrining kesehatan) dilakukan untuk memastikan petugas penyelenggara Pemilu sehat secara jasmani dan rohani dalam melakukan tugasnya di Pemilu nanti” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan yang terdapat di masing-masing lokasi terdekat dengan penyelenggaraan Pemilu juga telah dipersiapkan jika nantinya terjadi keadaan darurat.
Kepada seluruh petugas Pemilu, ia mengajak untuk melakukan skrining kesehatan dengan membaca lebih dahulu pedoman Skrining Riwayat Kesehatan bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
Pedoman itu sebagaimana yang telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Petugas Pemilu dapat melakukan cek kesiapan kesehatan lewat fasilitas skrining yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Proses skrining tersebut bisa diakses secara online dan gratis sejak Selasa (2/1) kemarin.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan pada hari Sabtu (13/1) bahwa skrining kesehatan berlaku bagi seluruh petugas penyelenggara pemilu yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Ketentuan skrining kesehatan petugas Pemilu ini untuk mengantisipasi terjadinya kelelahan, sakit, dan bahkan meninggal dunia seperti pada Pemilu 2019. Pada tahun itu, KPU mencatat sebanyak 5.175 petugas Pemilu mengalami sakit dan 894 orang petugas meninggal.
“Maka dari itu, bagi petugas yang akan melakukan skrining kesehatan bisa langsung melalui laman web BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN, atau Chat Assistant BPJS Kesehatan (CHIKA)” pungkasnya.***