Berita Terkini
Nasional

Laporkan ke Bawaslu, JK Sebut Disetopnya Videotron Anies Adalah Pelanggaran

Oleh Djumaluddin, Publik Satu · Kamis, 18 Januari 2024 01:18 WIB · 2 menit baca
Laporkan ke Bawaslu, JK Sebut Disetopnya Videotron Anies Adalah Pelanggaran
Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengunjungi kediaman mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) di Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10). ((Tim Anies Baswedan untuk JawaPos.com)

PUBLIKSATU, MAKASSAR - Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) angkat suara terkait disetopnya videotron bergambar Anies Baswedan di Grand Metropolitan Bekasi dan Graha Mandiri, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Ia menilai bahwa hal itu merupakan pelanggaran bila sudah ada kontrak sebelumnya.

“Itu semua ada aturannya, yakni tidak boleh saling mengganggu. Jadi selama ada izinnya (penayangan videotron), itu adalah pelanggaran (menyetop videotron),” kata JK kepada wartawan di kediamannya, Jalan Haji Bau, Makassar, Rabu (17/1).

Dengan begitu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu berharap agar kasus videotron yang digagas k-popers ini dilaporkan ke Bawaslu sebagai pengawas seluruh proses pelaksanaan tahapan pemilu.

“Jadi nanti lapor ke Bawaslu saja. Karena itu ada aturannya,” tandasnya.

Sebelumnya, belum genap sehari dipasang pada Senin (15/1) kemarin, videotron dari akun X @aniesbubble dan @olpproject diturunkan di Jakarta dan Bekasi. Videotron itu berisi foto hingga quotes calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan bak idola.

Kabar tak mengenakkan itu disampaikan akun X @olpproject. Mulanya, videotron yang sudah terpasang di depan Grand Bekasi Metropolitan dan Graha Mandiri, Jakarta Pusat itu seharusnya berjalan sesuai kontrak, yaitu mulai tanggal 15-21 Januari 2024.

"Sayangnya, kami harus mengabarkan bahwa LED Ads yang telah dijadwalkan tayang selama seminggu (15-21 Januari 2024) di Bekasi dan Jakarta tidak dapat lanjut tayang di lokasi tersebut karena suatu hal yang di luar kuasa kami," tulis akun X @olpproject, dikutip Selasa (15/1).