Berita Terkini
Nasional

Pengacara Sebut, PN Raha Kabulkan Kades Lagasa Jadi Tahanan Kota Sudah Sesuai Undang-undang

Oleh Anuardin · Senin, 25 Maret 2024 03:59 WIB · 2 menit baca
Pengacara Sebut, PN Raha Kabulkan Kades Lagasa Jadi Tahanan Kota Sudah Sesuai Undang-undang
Pengacara Kades Lagasa, Muhammad Reo (Anuardin)

PUBLIKSATU, RAHA -- Pekan lalu Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Raha mengabulkan permohonan Kuasa Hukum Kepala Desa Lagasa Asdam terdakwa kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dari tahanan Rutan Raha menjadi tahanan Kota.

Dikabulkannya Asdam dari tahanan Rutan menjadi Tahanan kota mendapat sorotan beberapa pihak diantaranya datang dari komisioner Lembaga Pemantau Pengawas Peradilan (LP3) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Ahmad Safei.

Ahmad Safei mempertanyakan, apakah Kades Lagasa betul-betul bebas ataukah hanya sekedar penangguhan.

“Saya menyakini bahwa status hukum Kades Lagasa bukan bebas, namun hanya pengalihan. Insya Allah, pada sidang-sidang berikutnya kami LP3 Sultra akan memantau setiap persidangan yang akan datang nantinya,”ujarnya

Dilain pihak, Kuasa Hukum Kepala Desa Lagasa Asdam La Ode Muhammad Reo menerangkan bahwa permohonan Asdam dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota mempunyai alasan cukup menyakinkan hakim sebagai mana diatur dalam undang - undang.

"Beberapa alasan adalah bahwa Asdam (terdakwa -red) telah melalui proses pemeriksaan di tingkat Persidangan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannyha Persidangan,"Ujar Reo, Minggu, 24/03/2024.

Selain itu, alasan lain yakni kondisi isteri terdakwa sangat memprihatinkan, dimana akibat masalah yang menimpa suaminya sangat mengganggu kondisi psikisnya.

"Apa lagi ibu Hijra yang merupakan isteri Asdam dalam keadaan mengandung dengan usia kehamilan 24 Minggu atau memasuki 7 bulan, dengan komplikasi kehamilan hipertensi, sehingga yang bersankutan tidak boleh stres, sehingga di khawatirkan mempengaruhi kesehatan janin dan berpotensi terjadi kelahiran prematur, sebagaimana tertuang didalam Surat Keterangan Hasil, No. 445/75/III/2024 yang di keluarkan dan di tandatangi oleh Siti Halizah Bidan Desa Lagasa,"terang ketua LBH Muna itu.

Tak hanya soal kesehatan istri terdakwa (Asdam-red) yang menjadi alasan, tim kuasa hukum dari LBH Muna menjadi penjamin terhadap permohonan pengalihan penahanan yang diajukan kepada hakim Pengadilan Negeri Raha.

Selain itu tim kuasa hukum terdakwa juga mengajukan permohonan kepada Hakim terhadap tiga orang tokoh masyarakat desa Lagasa sebagai penjamin Kades Lagasa.

Ketiga orang tokoh tersebut adalah Nurbang Tokoh Masyarakat Desa Lagasa, Muhammad Nur tokoh agama dan Akis, ketua Lembaga Adat Desa Lagasa.

Dari jaminan itu disebut bahwa menjaminkan terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melakukan perbutan Pidana, tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan di desa Lagasa, tidak melakukan kegiatan yang dapat merendahkan harkat dan martabat Pengadilan Negeri Raha.

Kemudian tidak mempersulit jalannya pemeriksaan di sidang pengadilan, sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Raha, serta tidak akan meninggalkan kota, atau wilayah Kabupaten Muna.