Kejari Muna Tahan Mantan Bendahara Bawaslu Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Muna 2020

PUBLIKSATU, RAHA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akhirnya resmi menahan mantan bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna atas perkara dugaan tindak Pidana korupsi pada pengelolaan Dana Hibah Kegiatan Bawaslu tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020.
"Bahwa Pada hari ini Jum’at, 31 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Kejaksaan
Negeri Muna telah dilakukan penahanan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri muna dalam tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Muna Tahun anggaran 2019 tahun 2020 pada pemilihan Bupati Muna tahun 2020 atas nama tersangka MJ,"ungkap Kajari Muna melalui Kasi Intel Kejari Muna, Fery Febrianto melalui, pres rilies, Jumat, (31/06/2024).
Fery menerangkan berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/P.3.13Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023, Bahwa anggaran Dana Hibah Kegiatan Pengawasan Pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019 Dan Tahun Anggaran 2020 Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Muna Tahun 2020 sebesar Rp.14.896.318.000,00.
Bahwa Anggaran tahun 2020 yang dicairkan oleh Bendahara pengeluaran pembantu Bawaslu Muna atas nama MJ dalam bentuk ceq tunai sebanyak 15 transaksi tidak dibukukan dalam BKU dan tidak dipergunakan untuk membiayai kebutuhan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2020, seluruhnya sejumlah Rp 2.215.000.000,00.
Kemudian bahwa Proses penyusunan buku kas umum tahun buku 2020 disusun tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, namun disesuaikan dengan saldo kas Bank yang telah direkayasa yaitu saldo bank per 28 Desember 2020 sebesar Rp 2.361.007.017,00 sedangkan saldo yang sebenarnya sebesar Rp 261.007.017,00.
"Terdapat saldo kas sebesar Rp 41.740.000,00 tidak dapat di pertanggungjawabkan. Bahwa Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan tersangka an MJ sebesar Rp 2.256.740.000,00,"terang Fery.
Lebih lanjut, Kasi Intel mengatakan sekitar pukul 18.00 Wita kemudian dilanjutkan dengan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan untuk selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Raha di Raha.
"Selama proses pemeriksaan tersangka sampai dengan pelaksanaan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 2B Raha,"ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka MJ disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor atau Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. (Anuardin)