Berita Terkini
Nasional

Kejari Buton Ingatkan Kasek Patuhi Juknis Kelola Dana BOS

Oleh Nusma Nagara Muli · Senin, 28 Oktober 2024 01:34 WIB · 2 menit baca
Kejari Buton Ingatkan Kasek Patuhi Juknis Kelola Dana BOS
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH., MH (Nusma)

PUBLIKSATU, BATAUGA---Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH., MH menggelar penyuluhan hukum di Kabupaten Buton Selatan. Kegiatan ini digelar di aula gedung wisata Batauga, (24/10/2024).

Ia mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah di Kabupaten Busel untuk mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan mematuhi petunjuk teknis dan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Ia menegaskan, pengelolaan dana BOS harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan dalam Kemendagri No. 63 Tahun 2023.

"Asas transparansi dalam penggunaan dana ini sangat penting agar dapat dipertanggungjawabkan, mengingat banyaknya pengaduan mengenai penyalahgunaan dana BOS yang berasal dari internal sekolah," ujarnya dihadapan Bupati Busel, kepala OPD dan Kasek dan Bendahara Dana BOS se Busel dalam program Jaksa Sahabat Guru.

Hal ini bertujuan untuk menghindari penyimpangan dan memastikan bahwa dana digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Keterlibatan Dewan Guru dan masyarakat, juga diperlukan, termasuk orang tua murid, dalam pengelolaan dana sekolah.

Ia juga mengingatkan, beberapa larangan dalam pengelolaan dana BOS, antara lain menyimpan dana dalam jangka waktu lama di bank sehingga menghasilkan bunga. Meminjamkan dana kepada pihak lain. Menggunakan dana untuk kegiatan yang bukan prioritas sekolah, seperti study tour.

Membeli pakaian seragam murid menggunakan dana BOS. Melakukan pengeluaran yang tumpang tindih dengan dana lainnya.

Sebaliknya, Dana BOS dapat digunakan untuk, penerimaan peserta didik baru. Pengembangan perpustakaan, termasuk penambahan koleksi buku. Pembayaran honor, yang maksimal mencapai 50 persen dari total dana BOS.(aga)