Polda Sulsel Bergerak Sikapi Laporan Aktivis Pemerhati Korupsi Terhadap Wali Kota Makassar, Danny Pomanto

MAKASSAR -- Polda Sulsel menegaskan berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Makassar, Muh. Ramdhan 'Danny' Pomanto akan ditindak lanjuti.
Hal ini diungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi. Dia menyatakan bahwa untuk kasus dana Covid-19 saat ini sudah berstatus P21.
"Untuk kasus ini posisinya sudah P21, dalam waktu dekat akan dilakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Dedi kepada awak media, Senin (30/12/2024).
Kata Dedi, pihaknya telah menetapkan beberapa tersangka. Dan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru pada perjalanan prosesnya.
"Di mana kasus dana Covid-19 ada beberapa tersangkanya," ucapnya.
Sementara itu, kata Dedi, terkait kasus kontainer, pihaknya telah menerima lampiran berkas dari pemerhati anti korupsi. Saat ini sedang dalam pendalaman.
"Memang kami menerima berkas, lampiran berkas dari teman-teman pemerhati korupsi itu saat ini sedang kita pelajari kerangkanya seperti apa," sebutnya.
Setelah itu, Dedi menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan pengumpulan bahan-bahan keterangan.
"Kita minta kepada beberapa instansi ataupun beberapa stakeholder lainnya untuk dijadikan seperti apa karangkanya," kuncinya.
Seperi diketahui, Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (GEMPAR) NKRI telah melaporkan dugaan kasus korupsi Wali Kota Makassar dua periode, Moh. Ramdham Pomanto yang karib disapa Danny Pomanto ke Polda Sulsel, Rabu (25/12/2025).
Ketua Umum GEMPAR NKRI, Akbar Hasan Noma atau akrab disapa Akbar Polo dalam laporannya membeberkan beberapa item kasus yang dianggap melibatkan Danny Pomanto dalam dugaan indikasi dugaan korupsi yang bisa menjadi bahan penyidik untuk melakukan proses hukum
Dalam laporan GEMPAR NKRI, terdapat beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Makassar Danny Pomonto.
Kasus Puskesmas UPB yang Mangkrak