Berita Terkini
Nasional

Hadapi Sidang Kedua MK, KPU Muna Siap Jawab Tuduhan Rahmat-Nya Muna Dan Menyiapkan 125 Alat Bukti Sampai Gandeng Pengacara Negara

Oleh Anuardin · Rabu, 22 Januari 2025 01:16 WIB · 2 menit baca
Hadapi Sidang Kedua MK, KPU Muna Siap Jawab Tuduhan Rahmat-Nya Muna Dan Menyiapkan 125 Alat Bukti Sampai Gandeng Pengacara Negara
Ketgam : Ketua KPUD kabupaten Muna La Ode Askar Adijaya. (ist)

PUBIKSATU, RAHA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna telah menyiapkan Dokumen Jawaban atas Laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Kabupaten Muna tahun 2024 yang digugat oleh Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Muna nomor urut dua L.M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai jadwal, Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut akan digelar pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 di Panel Satu untuk mendengarkan tanggapan atau jawaban termohon yakni KPU Kabupaten Muna atas dalil yang dituduhkan oleh pasangan calon Bupati Muna nomor urut dua L.M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan.

Ketua KPU Kabupaten Muna La Ode Askar Adijaya selaku Termohon mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh jawaban dan alat bukti yang dituduhkan oleh pasangan Cabup nomor urut 2.

Dia menjelaskan, Sidang kedua ini dijadwalkan berlangsung tanggal 24 Januari 2025 dengan agenda mendengar jawaban termohon yaitu KPU dan pihak Terkait, serta Bawaslu Kabupaten Muna.

"Prinsipnya kami KPU selaku termohon sebagai tergugat sudah siap menyampaikan jawaban dan alat bukti di sidang kedua MK tanggal 24 Januari, hari Jumat mendatang,"ujarnnya, Selasa, 21/01/2025.

Askar mengatakan, seluruh dalil yang dituduhkan oleh Paslon nomor 2 Rahmatnya Muna akan dijawab dalam sidang kedua nanti.

"KPU akan menjawab semua dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Rahmatnya Muna-red) dan KPU sudah siap untuk membacakan di sidang kedua nanti,"terangnya.

Tak hanya itu, KPU Kabupaten Muna juga telah menyiapkan alat bukti untuk disampaikan kepada hakim MK. Alat bukti yang diserahkan sebanyak 125 alat bukti.

"Kami sudah menyiapkan segala sesuatunya semua alat bukti sesuai jawaban yang akan kami bacakan atau kami sampaikan kepada hakim MK, alat bukti yang kami siapkan itu sebanyak 125 alat bukti, terkait apa saja alat buktinya nanti di persidangan,"ujarnya.

Dalam rangka menghadapi gugutan Cawabub nomor urut 2 Rahmatnya Muna, pihak KPU Kabupaten Muna telah menyiapkan sejumlah Pengacara diantaranya Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Muna.

"Selain kami berkontrak dengan pengacara, kami juga menggandeng dengan pihak kejaksaan sebagai pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Muna untuk menyusun jawaban kami sebagai pihak termohon,"pungkas Askar. (Anuardin)