Sempat Tertunda TPG 13 dan 14 Mubar Tahun 2024, Kini Siap Dibayarkan
Bagikan

PUBLIKSATU, LAWORO-Para guru di Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang mengharapkan pembayaran tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 13 dan 14 tahun 2024 lalu, sudah bisa bernapas lega. Pasalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Mubar, sudah mengajukan surat perintah pencairan dana (SP2D).
Kepala Dinas Dikbud Mubar, Ahmad Ramadhan memastikan, jika pengajuan dana cepat diproses oleh pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), maka pencairan tunjangan profesi bagi guru-guru sertifikasi akan dipastikan bisa dilakukan pekan ini, minimal pekan depan.
"Pekan lalu kita sudah koordinasikan dengan pihak BKAD terkait pembayaran tunjangan sertifikasi 13 dan 14 untuk tahun 2024 lalu. Dananya sudah siap, sehingga saat itu juga kami ajukan permintaan pencairan dana, agar segera disalurkan kepada guru-guru,"ungkapnya.
Seyogyanya tambahan TPG 13 dan 14 tersebut, tersalur sejak akhir tahun 2024 lalu. Namun macet hingga sekarang ini. Kata Ramadhan, mandeknya pencairan tambahan sertifikasi 13 dan 14 untuk tahun 2024 lalu itu akibat keterlambatan dana masuk di kas daerah.
"Harusnya dibayarkan sejak akhir tahun 2024 lalu. Tetapi dananya terlambat masuk sehingga harus dilakukan penyesuaian penginputan data terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),"ujarnya.
Selain itu lanjut dia, terjadinya perubahan sistem atau mekanisme pembayaran pajak. Dimana PPh 15 persen dari TPG harus terkoneksi dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK). "Sehingga kita merubah data dan mengkoneksikan kembali dengan NIK guru yang bersangkuta,"tandasnya.
Pastinya menurut dia, pencairan tambahan TPG tersebut akan disalurkan pada Februari 2025 ini. Dananya sudah disiapkan sebesar Rp. 5,4 miliar. Jika seandainya pengajuan SP2D selesai hari ini (Senin,red), maka sekarang juga akan diproses penyalurannya kepada guru-guru penerima tunjangan.
"Tambahan sertifikasi 13 dan 14 ini, sama dengan tunjangan hari raya (THR) 13 dan 14 pegawai. Tambahan tunjangan tersebut tidak melekat pada sertifikasi, namun besaran uang yang akan diterima sama. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan guru sertifikasi,"terangnya.(Gola)