Berita Terkini
Nasional

Kadis Pertanian Muhammad Rais Kenakan Rompi Ping Digiring ke Lapas Baubau

Oleh Murdin · Jumat, 25 April 2025 02:05 WIB · 2 menit baca
Kadis Pertanian Muhammad Rais Kenakan Rompi Ping Digiring ke Lapas Baubau

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri Baubau resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, Muhammad Rais terkait dugaan kasus korupsi pengadaan beni padi pada tahun anggaran 2022.

Usai dilakukan pemeriksaan kurang lebih tiga jam, Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka Muhammad Rais dan langsung giring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Baubau.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Baubau, Abdul Kadir Sangadji mengatakan Muhammad Rais resmi mengenakan rompi ping atau resmi ditahan pada hari kami 24/4/2025 dan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Nomor 1 tahun 2025 terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi beni padi di Dinas Pertanian.

Dikatakan Abdul Kadir Sangadji, melalui Sprin Nomor 4 tahun 2025 Kejakasaan Negeri melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini tanggal 24 sampai 13 Mei 2025.

"Manakala penahanan 20 hari belum selesai mungkin dilakukan perpanjangan penahanan demi kepentingan-kepentingan lebih lanjut," kata Abdul Kadir Sangadji kepada wartawan melaui Konferensi Pers di kantor Kejaksaan Baubau, kamis 24/4.

Usai penyelidikan dan penahanan sudah rampung, Jaksa menargetkan merampungkan pemberkasan Muhammad Rais agar segerah dilimpahkan ke penuntut umum dalam waktu dekat kedepan.

"Setelah itu kita akan menunggu siapa tahu dari penuntut umum ada petunjuk atau apa tambahan dalam proses penyelidikan nanti kita lihat, tetapi kalau semua berjalan lancar insyaAllah di akhir bulan ini atau awal bulan depan kita limpahkan ke pengadilan," jelas Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Iwan Gustiawan.

Dikatakan, dalam kasus pengadaan beni padi tahun anggaran 2022 sebesar Rp 314 juta, dimana Muhammad Rais sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga merugikan negara Rp 187 juta.

Sebelumnya, dua terpidana lainya yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Tinggi Kendari yakni SA selaku Kepala Bidang di Dinas dan MI selaku kontraktor.

Peliput: Murdin