PT Antam Menang Kasus Sengketa Lahan Mandiodo di PN Unaaha

PUBLIKSATU, JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memenangkan sengketa lahan yang terletak di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, melawan Basir bin Majin.
itulah Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Unh tertanggal 28 November 2025 dan dibacakan dalam sidang terbuka pada 4 Desember 2025.
Majelis hakim yang diketuai Elly Sartika Achmad, dengan anggota Muh. Iqbal Roamdhoni dan Hasriani Hamid, menyatakan menolak seluruh gugatan Basir terhadap Antam. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 22,7 juta.
Gugatan Dinilai Tidak Beralasan
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan: “Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. Oleh karena itu, gugatannya dinyatakan tidak beralasan hukum dan harus ditolak untuk seluruhnya.”
Majelis mempertimbangkan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh penggugat didasarkan pada alas hak yang tidak memadai. Dua saksi fakta penggugat, Hersanto dan Lahaming, mengakui bahwa transaksi jual beli pada 2018 hanya menggunakan kuitansi bawah tangan tanpa peta ukur serta tanpa verifikasi batas oleh pejabat berwenang. Hal tersebut dianggap tidak memberi kepastian mengenai lokasi dan batas objek.
Sebaliknya, Antam mengajukan Peta Pembebasan Lahan Tahun 2010 yang dinilai terukur secara teknis dan dapat diverifikasi.
Dasar Administratif Penggugat Lemah
Dari sisi administrasi desa, Majelis juga menilai klaim penggugat lemah. Alias Manang, Kepala Desa Mandiodo yang menjadi saksi penggugat, menerangkan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Basir maupun Lahaming tidak tercatat dalam Buku Tanah Desa (Letter C).
Sementara itu, saksi tergugat Abu Bakir, Camat Molawe periode 2010–2012, menegaskan bahwa proses pembebasan lahan Antam pada 2010 telah dilakukan secara prosedural, tercatat, dan diketahui pemerintah setempat.
Bukti Spasial Antam Dianggap Sah dan Akurat
Majelis menilai bukti spasial dan administratif tergugat saling bersesuaian. Bukti berupa Peta Penguasaan Fisik 2010 (T-9), Surat Pengalihan Penguasaan (SPH), serta dokumen pembayaran ganti rugi yang didukung kesaksian saksi tergugat dinilai sah dan memiliki kekuatan pembuktian.