Kasus Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama Naik ke Penyidikan, Satu Tersangka Masuk DPO

PUBLIKSATU, JAKARTA - Penanganan kasus terkait dugaan penggelapan saham PT
Bososi Pratama masuk dalam tahap penyidikan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, SH. M.H., Jumat, 26 Desember 2025 pekan lalu. Lebih jauh kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim menjelaskan bahwa Kariatun telah di tetapkan sebagai Tersangka dalam tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KHUP.
Usman mengungkapkan, berawal sekitar akhir tahun 2014 dimana Kariatun mengajak Andi Uci Abdul Hakim untuk kerja sama melakukan pembangunan smelter, dan hal tersebut Kariatun menyanggupi untukmencari investor membangun Smelter di areal IUP PT. Bososi Pratama.
Dengan alasan demi untuk meyakinkan investor dari China, Kariatun membujuk rayu dan meyakinkan Andi Uci Abdul Hakim agar dibuatkan akta proforma (seolah-olah) telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci Abdul Hakim dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra, seolaholah Kariatun adalah pemilik saham PT. Bososi Pratama, sehingg investor percaya dan lebih yakin untuk melakukan investasipembangunan Smelter. namun kanyataannya Kariatun dan Hendra bukannya membangun Smelter malah mengalihkan Saham tersebut kepada anaknya, Jason Kariatiun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul
Hakim, paparnya.
Lanjutnya, tindakan Kariatun dan Hendra tersebut jelas tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Disinilah patut diduga Kariatun melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang merugikan Andi Uci Abdul Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KHUP, ujarnya.
Ia juga menyebutkan, yang patut diduga terlibat adalah Kariatun, Hendra dan Jason Kariatun. Hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, Kariatun telah di tetapkan sebagai tersangka namun Ketika hendak diperiksa ternyata ia menghilang sehingga dimasukan ke dalam Daftar Pencarian OrangnNomor : DPO/15/III/RES.1.24/2025/ Ditreskrimum, tanggal 14 Maret 2025.
Kuasa hukum menyebutkan, kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2017, namun Andi Uci Abdul Hakim baru mengetahuinya ketika Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di PN Makassar, yang mendalilkan bahwa
ia adalah pemegang sebagian saham PT. Bososi Pratama, yang
diperolehnya dari Kariatun.Atas dasar itulah, Andi Uci Abdul Hakim membuat laporan kepolisian kepada Polda Sulawesi Tenggara dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra, pada tanggal 30 September 2021,(***)