Berita Terkini
Nasional

UMP 2026 Naik, Disnakertrans Kota Baubau Minta Perusahaan Patuhi Aturan Upah Terbaru

Oleh Murdin · Jumat, 2 Januari 2026 03:16 WIB · 2 menit baca
UMP 2026 Naik, Disnakertrans Kota Baubau Minta Perusahaan Patuhi Aturan Upah Terbaru
Kepala Disnakertrans Kota Baubau, Mohammad Abduh. ((Foto Murdin))

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kota Baubau meminta seluruh pemilik usaha dan perusahaan di wilayahnya untuk segera melakukan penyesuaian gaji pekerja.

Kepala Disnakertrans Kota Baubau, Muhamad Abduh, mengungkapkan bahwa penetapan UMP terbaru ini telah diterbitkan per tanggal 24 Desember 2025. Secara umum, terjadi kenaikan sebesar kurang lebih Rp100.000 dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan ketetapan Gubernur, berikut adalah rincian besaran upah minimum yang berlaku di Kota Baubau untuk tahun 2026:

1. UMP Umum (Pekerja Toko/Buruh): Rp3.306.406 (Naik dari sebelumnya Rp3,2 juta).

2. Sektor Penggalian: Rp3.373.843.

3. Sektor Konstruksi & Pertambangan: Rp3.437.546.

"Untuk pekerja umum seperti di toko-toko, berlaku upah Rp3,3 juta. Sedangkan untuk tenaga konstruksi dan pertambangan itu di angka Rp3,4 juta," jelas Muhamad Abduh ditemui di kantornya, Rabu (31/12/2025).

Guna memastikan aturan ini sampai ke seluruh lapisan, Disnakertrans Baubau akan memulai sosialisasi masif pada bulan depan. Langkah ini mencakup pengedaran surat pemberitahuan ke toko-toko dan perusahaan, serta pengumuman melalui media massa agar diketahui oleh khalayak ramai.

Terkait kebijakan ini, Abduh mengakui bahwa perusahaan mungkin membutuhkan waktu untuk penyesuaian finansial. Namun, ia menegaskan bahwa hak pekerja harus tetap menjadi prioritas.

Disnakertrans Baubau akan mengedepankan langkah persuasif berupa himbauan kepada pemilik usaha yang belum menerapkan upah sesuai standar baru. Meski demikian, pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika teguran tidak diindahkan.

"Kalau langkah persuasif sudah dilakukan namun tetap tidak mengindahkan aturan, maka selanjutnya akan kami serahkan ke pihak Pengawas di tingkat Provinsi untuk diberikan sanksi," tegasnya.

Hingga saat ini, Kota Baubau masih merujuk pada ketetapan UMP Provinsi dan belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sendiri, mengingat kecenderungan nilai UMK yang biasanya lebih tinggi daripada ketetapan provinsi.

Peliput: Murdin