BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Vape, Masyarakat Diminta Waspada

PUBLIKSATU, BAUBAU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait modus operandi baru peredaran gelap narkotika, hal ini terungkap dalam sebuah acara Press Release di Kantor BNN Kota Baubau, belum lama ini.
Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan yang diduga kuat adanya kandungan narkotika yang disisipkan ke dalam cairan rokok elektrik atau vape.
Dugaan temuan ini merupakan hasil tindak lanjut dari instruksi BNN RI untuk melakukan pemeriksaan serentak di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Alamsyah menjelaskan bahwa perkembangan peredaran narkoba saat ini berjalan sangat cepat dan dinamis. Para pengedar mulai menyasar pengguna vape sebagai target pasar baru mereka.
"Hati-hati, ada strategi baru lagi yang digunakan oleh para pengedar melalui cairan vape. Kami sudah melakukan penelitian dan mengambil sampel, hasilnya ditemukan kandungan narkotika di dalamnya," ujar Alamsyah kepada awak media.
Menanggapi instruksi pusat, BNN Kota Baubau telah turun langsung ke lapangan untuk menyisir toko-toko yang menjual cairan vape di wilayah tersebut. Proses pengambilan sampel dilakukan melalui beberapa cara.
* Pembelian Langsung: Petugas membeli sampel secara acak dari berbagai toko.
* Penyerahan Sukarela: Adanya kerja sama dari pemilik toko yang menyerahkan sampel cairan untuk diperiksa.
Seluruh sampel yang terkumpul telah diserahkan ke BNN Provinsi untuk kemudian diteruskan ke Laboratorium BNN di Jakarta guna menjalani uji forensik mendalam.
Meskipun hasil laboratorium telah mengonfirmasi adanya kandungan narkotika, Alamsyah belum bisa membeberkan merek cairan vape yang dimaksud. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas penyelidikan yang tengah berlangsung secara nasional.
"Untuk mereknya, nanti akan dirilis secara resmi oleh BNN RI. Setelah ada arahan dari pusat, baru bisa kami sampaikan detailnya kepada rekan-rekan media," tutupnya.
Masyarakat, khususnya para pengguna vape, diimbau untuk lebih selektif dan waspada terhadap produk cairan yang tidak memiliki izin edar resmi atau dijual dengan cara yang mencurigakan.
Peliput: Murdin