Berita Terkini
Nasional

1.869 PPPK PW Di Lantik Wali Kota Baubau H.Yusran Fahim, SE

Oleh Ramli Akhmad · Selasa, 10 Februari 2026 03:29 WIB · 2 menit baca
1.869 PPPK PW Di Lantik Wali Kota Baubau H.Yusran Fahim, SE
emerintah Kota Baubau resmi menetapkan 1.869 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam upacara pelantikan yang berlangsung di lapangan upacara Kantor Wali Kota Baubau, Senin (Suari)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota Baubau resmi menetapkan 1.869 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam upacara pelantikan yang berlangsung di lapangan upacara Kantor Wali Kota Baubau, Senin (9/2/2026).

Pelantikan ini digelar setelah proses administrasi selesai dilakukan, meski 12 peserta dinyatakan gugur karena tidak menyerahkan berkas susulan

Wali kota Baubau H Yusran Fahim resmi melantik 1.869 ASN PPPK Paruh Waktu di hadapan pimpinan SKPD Pemkot Kota Baubau.

H. Yusran Fahim menjelaskan bahwa Pemerintah daerah Kota Baubau sebelumnya mengusulkan 1.881 formasi PPPK paruh waktu. Namun, tidak seluruh peserta menindaklanjuti persyaratan administrasi yang diwajibkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Dari total 1.881 peserta yang lulus, namun 12 orang yang tidak memasukkan berkas sehingga otomatis tidak dapat mengikuti pelantikan,”kata Yusran Fahim.

Lanjutnya, Pemerintah daerah masih menginventarisasi sejumlah data peserta yang belum terekam sempurna. Proses verifikasi lanjutan dilakukan untuk memastikan seluruh data telah sesuai regulasi yang berlaku dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Daerah Kota Baubau, La Ode Darusalam, menyatakan hingga kini belum ada kebijakan susulan bagi peserta yang tidak dapat melanjutkan proses PPPK PW, dimana keputusan tersebut menunggu regulasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Penyelesaiannya menunggu kebijakan dari Kemenpan-RB. Saat ini tidak ada mekanisme susulan,” tegasnya.

Fenomena peserta tidak melengkapi berkas bukan pertama kali terjadi dalam proses rekrutmen ASN. Berdasarkan catatan nasional, sejak pembukaan rekrutmen PPPK pada 2021, berbagai daerah di Indonesia mengalami kasus serupa, bahkan secara internasional, sejumlah negara seperti Jepang dan Korea Selatan juga menghadapi kendala serupa dalam program kontrak aparatur, terutama terkait kepatuhan administratif.

Dalam konteks Baubau, peserta yang tidak melanjutkan proses kini tidak lagi berstatus sebagai tenaga honorer. Meski demikian, pemerintah daerah membuka opsi skema jasa layanan perorangan sebagai solusi sementara bagi beberapa tenaga yang masih dibutuhkan oleh masing-masing perangkat daerah.

Kebutuhan pelayanan publik menjadi perhatian penting dalam kebijakan penataan aparatur ini, terutama pada sektor pendidikan. Pemerintah daerah memastikan tidak akan membiarkan kekosongan tenaga pengajar di sekolah-sekolah negeri.

“Kami tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan masyarakat. Untuk tenaga yang masih dibutuhkan, seperti guru, akan kami koordinasikan dengan kementerian terkait,” kata La Ode Darusalam.