Berita Terkini
Baubau

Berawal dari Bujuk Rayu, Terdakwa Persetubuhan Anak Divonis Lima Tahun

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 31 Agustus 2018 16:57 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Berawal dari Bujuk Rayu, Terdakwa Persetubuhan Anak Divonis Lima Tahun
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - M alias LU (30) terpaksa harus mengeluarkan air matanya karena divonis bersalah oleh majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Baubau, Kamis (30/8).

Mejelis hakim yang diketuai oleh Hika D Asril Putra SH, didampingi dua hakim anggota yakni Rudie SH MH dan Muhajir SH, telah memeriksa para saksi dan juga terdakwa. Hasilnya, terdakwa terbukti menyutubuhi pacarnya sendiri.

Terdakwa divonis lima tahun penjara dan subsider dua bulan oleh hakim karena telah terbukti dan meyakinkan melakukan persetubuhan anak dibawah umur bernama samaran Bunga (15) pada Juli 2017 hingga Maret 2018 di Kelurahan Wajo.

"Terdakwa tebukti dan menyakinkan melakukan persetubuhan anak dibawah umur. Selanjutnya, terdakwa agar tetap berada di dalam tahanan," kata hakim Pengadilan Negeri Baubau.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara minimal lima tahun. Sehingga terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan pembelaan secara tertulis. Namun hakim tetap memberikan vonis selama lima tahun.

Usai divonis terdakwa sempat mengeluarkan air matanya di hadapan majelis hakim. Terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur. Hal itu dilakukannya dengan bujuk rayu kepada korban.(p2)

Bagikan