Usai Pemutihan, Samsat Baubau Masih Temukan Penunggak Pajak

PUBLIKSATU, BAUBAU - Hasil kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor belum begitu ampuh. Pasalnya, petugas Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Baubau masih banyak menemukan penunggak pajak kendaraan.
Diketahui pada tahun 2017 lalu, Gubernur Sulawesi Tenggara mengeluarkan peraturan nomor 33, yang dimana tunggakan kendaraan bermotor berumur 10 tahun, hanya dikenakan satu tahun pajak.
"Setelah pemutihan, laporan dua bulan terakhir, animo masyarakat membayar pajak turun drastis. Bulan kemarin, waktu petugas melaksanakan razia, banyak juga yang didapati mati pajak di jalan," ungkap Kaur Regident Samsat Baubau, Ipda Rio Pratama Hidayat, saat dikonfirmasi publiksatu.co, di ruang kerjanya, Kamis (30/8/18).
Menurutnya, salah satu penyebab animo masyarakat menurun, karena kesadaran membayar pajak masih terbilang minim.
"Mungkin karena kesibukan mereka juga," tuturnya.
Meskipun begitu, kata dia, berdasarkan hasil rapat, kedepan akan ada inovasi-inovasi yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Seperti salah satunya dengan mengadakan Samsat Corner di mall, dan di Kotamara saat momen Car Free Day.
"Disitu (Samsat Corner) ada dari Polri, Jasa Raharja, Dispenda dan BPD. Disitu biasanya kita memberikan sosialisasi masalah Samsat dan juga pembayaran pajak kendaraan," jelasnya.
Hanya saja, lanjut dia, untuk pelaksanaan Samsat Corner tersebut, pihaknya sementara masih menunggu perintah dari pusat.
"Itu akan dilakukan dulu di Kendari sebagai contoh. Kalau bagus, baru di perintahkan ke semua wilayah untuk melakukan yang sama," ujarnya.
Dirinya pun berharap kepada pemilik kendaraan, agar bisa lebih sadar akan pentingnya membayar pajak. Karena menurutnya, hal tersebut sangat penting bagi negara. (po2)