Berita Terkini
Baubau

Duo Apri Tantang Rektor UM Buton Tempuh Jalur Hukum

Oleh Redaksi Publiksatu / Heri · Kamis, 6 September 2018 22:57 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Duo Apri Tantang Rektor UM Buton Tempuh Jalur Hukum
Apriludin SH dan Apri Awo SH

PUBLIKSATU, BAUBAU - Apriludin SH dan Apri Awo SH (Duo Apri) selaku Kuasa Hukum Mahufi Madra, yang melaporkan Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) Suriadi atas kasus dugaan penggelapan dana kampus UMB, membantah pernyataan Ketua LKBH UMB Safrin Salam SH MH yang ditulis disalah satu media.

Duo Apri pun menantang Suriadi menempuh upaya hukum. Hal ini ditegaskannya menyusul opini Ketua Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) UMB, Safrin Salam SH MH, yang menyatakan bahwa kasus Suriadi bukan ranah pidana.

Apri Awo mengatakan, penetapan Suriadi sebagai tersangka telah melalui prosedur secara hukum, dikarenakan adanya bukti permulaan yang cukup.

Dirinya pun memastikan, telah ada hasil audit terkait dengan dugaan penggelapan yang menyeret nama Rektor UMB tersebut.

Duo pengacara muda ini merasa lucu dengan pernyataan Ketua LKBH UMB Safrin Salam SH MH, yang hanya berputar-putar dalam penulisan opini yang termuat dimedia cetak dan online.

Terkait legal standing pelapor dalam hal ini Mahufi Madra, Duo Apri memastikan

Mahufi Madra merupakan salah satu Dewan Pendiri UMB. Terlebih lagi, Mahufi Madra adalah warga Muhammadiyah, yang pernah menduduki jabatan Dekan Fakultas Hukum dan juga Wakil Rektor III UMB.

"Jadi perlu saya tegaskan bahwa Universitas Muhammadiyah Buton itu badan publik. Ya, siapa saja bisa melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum di lembaga tersebut, dan itu urusan mereka (Suriadi cs, red) nggak mungkinlah mau klaim Amal usahanya bobrok," ungkap Apri Awo, kepada awak media, Kamis (6/9/18).

Sebagai penegak hukum, Duo Apri lebih meyakini hasil penyelidikan pihak berwenang. Apriludin dan Apri Awo menyarankan untuk bersama-sama menunggu hasil gelar perkara atas kasus Suriadi tersebut.

"Sekedar saran kepada penulis (Safrin Salam, red), tempuh upaya hukum, uji penetapan tersangka Rektor melalui Pengadilan. Biar tidak sekedar opini," ungkap Apri Awo. (po2)

Bagikan