Yusri Curi Start Kampanye, Panwas Bakal Layangkan Surat

PUBLIKSATU, BUTON - Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buton bakal menyurati Partai Perindo Kabupaten Buton dan bakal calon DPRD Kabupaten Buton Dapil II, Yusri terkait kampanye sebelum waktunya.
Yusri diketahui melakukan kampanye melalui media sosial lewat akun facebooknya satu hari lalu.
"Nanti kami surati partai dan orangnya," singkat Irfan, Komisioner Panwas Kabupaten Buton, saat di konfirmasi via Whatsapp, Sabtu 8 September 2018.
Sementara itu, Ketua Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buton, Maman SH menjelaskan balon diperbolehkan kampanye setelah 21 hari usai KPU menetapkan daftar calon tetap dalam pemilihan DPRD. Hal ini berdasarkan Undang-undang No 7 pasal 276 ayat 2 kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat 1 huruf f dan huruf g.
"Terkait yang lagi marak seperti media sosial itu memang di ketentuan Undang-undang No 7 itu pasal 276 itu ayat 2 kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat 1 huruf f dan huruf g di laksanakan 21 hari saja sebelum berangkairnya sampai di masa tenang," kata Maman.
Maman juga menjelaskan berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 2017, ada beberapa yang masuk dalam metode kampanye. Salah satunya, kampanye melalui media sosial.
Maman menjelaskan jika bakal calon mengupload jati dirinya sebagai calon dengan mencantumkan nomor urut, partai, gambar partai dan wilayah pemilihan sebelum masa kampanye. Maka bakal colon melanggar ketentuan kampanye yang dimaksud.
"Jadi untuk di media sosial nanti kami telusuri tinggal kita akan hubungkan dengan aturan yang ada apakah yang diupload di media sosial itu bagian dari kampenye atau tidak. Karena sebelum masa kampanye kami mengimbau untuk tidak mempublikasikan dulu citra dirinya," ujarnya.(Po1)