GMPK Gelar Aksi Pertanyakan Status Tersangka Rektor UMB

PUBLIKSATU, BAUBAU - Gerakan Mahasiswa Pemikir Kiri (GMPK) Baubau, menggelar aksi mempertanyakan status tersangka Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) Suriadi, atas dugaan kasus penggelapan dana kampus senilai Rp 162,5 juta yang mengacu hasil audit PP Muhammadiyah, di Mapolres Baubau, Senin (10/9/2018).
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi GMPK, LM Rojit mengatakan, tuntutan utama dari GMPK adalah meminta hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Baubau, yang menetapkan Suriadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelapan dana kampus UMB.
"Selain meminta keterangan terkait penetapan Suriadi sebagai tersangka, pemahaman kami UMB yang dimana adalah kampus Islamiah yang berpegang teguh pada Alquran dan Hadis, maka kami minta pak Suriadi itu mundur dari jabatannya. Karena ajaran dari pendiri UMB, Kyai Haji Ahmad Dahlan tidak pernah mengajarkan untuk menjadi tersangka atau pun dalam kasus penggelapan dana seperti itu," ungkapnya pada awak media, Senin (10/9/18).
Dirinya juga menegaskan akan terus mengontrol kasus tersebut. Karena menurutnya, bagaimana pun hal itu adalah dari tugas GMPK agar kasus tersebut terus berproses, adapun jika tidak ada kejelasan maka GMPK akan melakukan aksi susulan lainnya.
Sementara itu, KBO Reskrim Ipda Widianti didampingi Penyidik Satreskrim Polres Baubau Ipda Busrol Kamal SH MH, saat berdialog dengan perwakilan GMPK menerangkan bahwa sepanjang pihak Polres Baubau belum memutuskan status tersangka, maka yang bersangkutan dalam hal ini, Suriadi masih sebagai tersangka.
"Kami mewakili Kapolres Baubau dalam hal ini Kasat Reskirm, menerima rekan-rekan alumni mahasiswa, kami sampaikan apa yang ditanyakan tentang kasusnya pak Suriadi sudah klir (jelas,red). Karena tentunya sepanjang kami dari pihak Polres belum memutuskan status tersangka dari beliau, artinya dia masih sebagai tersangka," ucap Penyidik Satreskrim Polres Baubau, Ipda Busrol Kamal SH MH.
Lanjut dia, Polres Baubau dengan alat bukti yang dimiliki menetapkan Suriadi sebagai tersangka, yang kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkaranya sudah dua kali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.
"Nah, dalam proses pengiriman berkas perkara itu tenyata oleh pihak Kejaksaan melakukan penelitian, ada beberapa sarat formil dan materil belum terpenuhi, sehingga itulah kami melakukan pembetulan atau pengumpulan alat bukti dan ini kami sudah lakukan," tuturnya.
Dalam waktu dekat ini, kata dia, dari pihak Polres Baubau setelah mendapat adanya satu dokumen kopian hasil audit yang diserahkan oleh pihak pelapor melalui kuasa hukumnya sudah mulai dirampungkan.
Namun, pihaknya masih akan meminta konfirmasi kepada pihak Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan (LPPK) Muhammadiyah yang melakukan audit terhadap keuangan di kampus UMB.
"Untuk itu kami akan memintai pernyataan secara verbal, bagaimana kesimpulan dari hasil audit ini. Apakah ini menjadi tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap pihak Muhammadiyah atau tidak," jelasnya. (po2)