Polisi dan Jaksa Diminta Tuntaskan Kasus Rektor UMB

PUBLIKSATU, BAUBAU - Mantan Wakil Bupati Buton, Ali La Opa meminta pada Polres Baubau dan Kejari Baubau untuk segera membawa Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UMB), Suriadi ke meja hijau. Pasalnya, kasus penyelewengan anggaran berkedok umrah itu sudah berjalan dua tahun dan sudah ada penetapan tersangka.
"Lokus delikynya ada, tempus delikcty, obyeknya ada, subyeknya ada, pelakunya ada, saksinya ada, rumusan pasalnya 372 KUHP tentang penggelapan. Junto pasal 55 secara bersama sama melakukan tindakan pidana," jelas Ali La Opa pada koran ini, kemarin.
"Apalagi yang ditunggu polisi dan kejaksaan? Kasus ini layak di P21 dan dituntaskan di pengadilan," ungkap pria yang pernah jadi pengacara di Jakarta itu.
Jika kasus ini dibiarkan berlarut, katanya, akan merugikan Muhammadiyah. Padahal Muhammadiyah sendiri sudah mempunyai nama besar di Indonesia.
"Saya sebagai kader Muhammadiyah menyayangkan jika membiarkan kasus ini belarut larut menyeret nama besar Muhamadiyah dalam pusaran kasus yang dilakukan oknum-oknum tertentu yang tidak jelas tiba-tiba jadi rektor muhamadiyah. Reskrim segera menuntaskan. Jangan biarkan berlarut-larut. Ada apa dibiarkan berlarut-larut. Kita tahu sama tahulah. Tapi jangan nama besar Muhammadiyah dipertaruhkan," tukas Ali La Opa.
Soal perihal pemilihan rektor, kendatipun dia tidak punya kepentingan di dalamnya, sebagai orang yang turut membesarkan UMB pada masa pemerintahannya dengan Sjafei Kahar Ali La Opa mengimbau agar pemimpinnya ke depan bebas dari KKN. Jika pernah berkasus, apalagi merugikan keuangan UMB jangan pernah dipilih lagi jadi rektor.
"Ini pun saya mengimbau pada pimpinan wilayah Muhammadiyah dan DPP untuk tidak memilih atau mencoret calon rektor bermasalah. Apalagi sudah dinyatakan tersangka. Karena itu akan merusak muruah Muhammadiyah yang sudah memiliki nama besar di Indonesia," pungkasnya. (m4)