Hina Presiden Jokowi di Medsos, Pelajar Asal Sultra Diamankan Polisi

PUBLIKSATU, BAUBAU - SR (inisial), seorang pelajar asal Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara diamankan polisi karena unggahannya di media sosial. Ia diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Postingan dengan nama akun Facebook Indrhaell Indrhaell tersebut mengirim di salah satu grup, ruang diskusi mencari parlemen 2019-2024.
Saat ini, SR diamankan di Polsek Mawasangka Timur, Polres Baubau.
"Tadi pagi," ungkap Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam SIK MPA membenarkan penangkapan itu.
Atas perbuatannya, SR terancam melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. (Mo1)