Tersangka Tambang Praperadilankan Polres Baubau

PUBLIKSATU, BAUBAU - Manajer Operasional PT Wahyu Inulgi Developer (WIMD), Marzuki mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Dia menggugat tindakan hukum yang dilakukan Polres Baubau.
Praperadilan itu ingin menguji keabsahan surat penetapan tersangka terhadap pemohon dan penyitaan alat berat milik PT WIMD oleh Sat Reskrim Polres Baubau. Alat berat tersebut digunakan PT WIMD untuk mengerjakan pematangan lahan pembangunan rumah bersubsidi.
"Pemohonnya atas nama Marzuki lawan Polres Baubau cq Kasat Reskrim Baubau. Materi gugatan pemohon mempersoalkan tentang sah tidaknya penyitaan dan penetapan tersangka," kata Humas PN Baubau, Hairuddin Tomu dikonfirmasi wartawan, Senin (17/9).
Dia menjelaskan, penyidik Polres Baubau menetapkan Marzuki sebagai tersangka tindak pidana pertambangan mineral dan batubara dan atau lingkungan hidup.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 dan atau pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," terangnya.
Tomu-sapaan karib Hairuddin mengatakan, sidang perdana gugatan praperadilan ini ditunda karena termohon sedang berhalangan hadir dengan alasan sedang kedukaan. "Tadi (Senin) sidangnya, tapi ditunda untuk Senin depan," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum termohon, La Nuhi mengaku belum bisa memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Dia bersedia menanggapi setelah pihaknya membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Marzuki.
"Betul (saya kuasa hukum Polres). Tapi, saya belum bisa kemukakan sekarang, karena saya belum register surat kuasanya di pengadilan," tukas La Nuhi dihubungi. (exa)