Sumbang Dana Kampanye Pemilu 2019, Ini Jumlah Maksimalnya

PUBLIKSATU, BAUBAU - Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, La Ode Fridi, menyebutkan ada batasan jumlah uang bagi yang menyumbang dana kampanye. Mengingat, tahapan kampanye akan dimulai tanggal 23 September 2018.
Sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, baik untuk partai maupun Pilpres. Sedangkan dari kelompok tertentu atau badan usaha non pemerintah maksimal menyumbang Rp 25 miliar.
"Dari batasan sumbangan dari perseorangan untuk partai ataupun Piplres Rp 2,5 miliar. Kalau kelompok tertentu maksimal 25 miliar, sama dengan badan usaha non pemerintah, itu batasan dana kampanye baik parpol ataupun tim sukses," ungkap Fridi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/9/18).
Untuk diketahui, sumbangan dana itu masuk di rekening khusus dana kampanye. (Mo1)