Tidak Laporkan Dana Kampanye, Peserta Pemilu 2019 Bisa Gugur
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Peserta Pemilu 2019 wajib melaporkan dana kampanye. Jika tidak merampungkan berkas tersebut maka akan dibatalkan sebagai peserta Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Baubau, La Ode Fridi, mengatakan, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mulai tanggal 20 hingga 23 September 2018. Dan sekarang Parpol sudah mulai melakukan pembukaan rekening khusus.
"Untuk LADK kalau tidak disetor tepat waktu, sanksinya bisa pembatalan peserta Pemilu pada wilayah pemilihan yang bersangkutan sampai tanggal 23 September 2018 batas akhirnya, pukul 18.00 Wita," ungkap La Ode Fridi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/9/18).
Sampai saat ini pihak KPU belum menerima LADK satu pun dari Parpol.
"Kami belum menerima untuk saat ini karena sebagian partai masih membuat rekening dan sebagian partai juga masih membuka rekening khusus dana kampanye," imbuhnya.
Lanjut Fridi, laporan ini akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang telah ditunjuk KPU. Seyogyanya LADK ini ada tiga tahapan yakni, laparon dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Ia juga menambahkan, LADK ini juga berlaku kepada tim sukses masing-masing Capres dan Cawapres. (Mo1)