Berita Terkini
Buton

Terlambat Setor LADK Hingga Pukul 18.00 Wita , KPU Buton Coret Parpol Dari Pemilu

Oleh Redaksi Publiksatu / Heri · Minggu, 23 September 2018 22:43 WIB · 2 menit baca
Terlambat Setor LADK Hingga Pukul 18.00 Wita , KPU Buton Coret Parpol Dari Pemilu

PUBLIKSATU, BUTON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menyampaikan peserta Pemilu serentak 2019 di Kabupaten Buton wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada hari ini, Minggu (23/9/2018).

Batas waktu penyampaian LADK ke KPU Kabupaten Buton, pukul 18.00 Wita.

"Kemarin tanggal 22 September 2018 penutupan pembukuan LADK, untuk peserta Pemilu 2019 dan hari ini penyetorannya ke kantor KPU kita menunggu bapak-bapak para pimpinan partai politik hari ini, kita menunggu sampai jam 18.00 di kantor KPU Kabupaten Buton," ujar Ketua KPU Buton, Burhan, kepada wartawan usai menggelar deklarasi damai di kantor KPU Buton, Minggu (23/9/2018).

Burhan menjelaskan para Parpol peserta Pemilu bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu, bila hari ini ada keterlambatan menyerahkan laporan tersebut.

"Karena ini berat. Karena dalam regulasi itu ada konsekuensinya. Kalau hari ini sampai pukul 18.00 tidak menyerahkan LADK, partai politik tersebut tidak di ikutkan sebagai paserta Pemilu untuk tahun 2019 di Kabupaten Buton," katanya.

Burhan menyampaikan, mengingat waktu yang telah mendesak dalam penyetorannya, LADK tidak harus benar. Pasalnya, KPU bakal memberikan kesempatan perbaikan hingga lima hari ke depan.

"Hari ini wajib bagi mereka menyampaikan LADK itu semua dokumen yg disampaikan itu belum lengkap, maka kita akan mengembalikan LADK yang diberikan oleh Parpol itu dan diberi kesempatan memperbaikinya sampai 5 hari ke depan tanggal 28 September," ungkapnya.

Selain itu, Burhan menginformasikan, sejauh ini para Parpol peserta Pemilu tercatat belum ada yang melakukan penyetoran LADK ke pihak KPU Buton.

"Sejauh ini belum ada yang menyetorkan LADKnya," jelasnya.(Po1)