Berita Terkini
Baubau

KPU Baubau: Suket Tidak Berlaku Lagi di Pemilu 2019

Oleh Redaksi Publiksatu / Heri · Senin, 24 September 2018 21:06 WIB · 1 menit baca
KPU Baubau: Suket Tidak Berlaku Lagi di Pemilu 2019
Ketua KPU Kota Baubau, Edi Sabara

PUBLIKSATU, BAUBAU - Surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak akan berlaku lagi untuk wajib pilih yang belum memiliki e-KTP pada Pemilu 2019 mendatang.

"Tidak berlaku lagi Suket," kata Ketua KPU Kota Baubau, Edi Sabara, kemarin.

Kata Edi, yang diakui hanyalah KTP Elektronik. Untuk itu, Edi berharap bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memiliki KTP Elektronik atau terdaftar di Kota Baubau, mereka dapat memilih pada Pemilu nanti.

"Itu boleh memilih dengan menggunakan KTP itu, pada hari H tanggal 17 April 2019, jam 12 waktunya diberikan untuk dia memilih," ungkapnya.

Sementara bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP, Edi menyarankan segera mendaftarkan diri, tentunya disertai dengan dokumen KTP atau kartu keluarga untuk didaftar menjadi pemilih. (mo2)