Durhaka, Seorang Anak di Bombana Parangi Ayah Kandungnya

PUBLIKSATU, BOMBANA - DR (21) harus berurusan dengan hukum. Pemuda asal Desa Tongkoseng, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana ini diduga memarangi ayah kandungnya sendiri. Kini, sang ayah terbaring kritis dirumah sakit dengan sejumlah luka disekujur tubuhnya.
Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Bombana, AKP Sahar mengatakan insiden berdarah itu terjadi Senin, (24/9) sekira pukul 20.00 Wita. Pelaku DR (21) mengunjungi Korban TM (48) di kediamannya, di desa Tongkoseng Dusun Weu Weu.
Duduk bersama antara anak dan bapak itu, ditemani pula oleh warga setempat berinisial (RP) dan (TB). "Mereka duduk bersama di rumah korban, sambil meneguk minuman keras berjenis tuak," ujar AKP Sahar.
Mulanya duduk melingkar sambil menikmati tuak itu cuma bertiga. Yakni korban, RP dan TP. Namun tidak berselang lama, kata Sahar pelaku atau anak korban yang tinggal di sekitar Dusun Sangkama ikut bergabung.
"Sekitar 30 menit kemudian antara tersangka dan korban terjadi kesalah pahaman. Dari situlah asal mula terjadinya insiden itu. Sementara dua lainnya, RP dan TP lekas minta pamit untuk pulang," tutur Sahar menirukan laporan polisi usai olah TKP.
Belum diketahui pasti penyebab kesalah pemahan antara anak dan ayahnya itu. Namun berdasarkan laporan awal, sambung Sahar, korban sempat mengungkapkan ketidak sukaannya terhadap anak mantunya alias istri pelaku.
"Kesalah pahaman itu bermula di situ. Mungkin pelaku merasa tersinggung atau bagaimana, sehingga langsung mencabut parang yang terselip di pinggangnya dan menebas korban satu kali dari arah depan sebelah kiri. Akibat sabetan itu, terdapat luka besar di bagian lengan hingga belakang tubuh korban," ujar Sahar.
"Kemudian korban berusaha merebut parang tersangka. Lalu, keduanya terjatuh ke tanah. Kepala korban sempat terbentur di tiang tangga, di rumah panggungnya. korban berhasil merebut parang anaknya itu dan saudara RP datang melerainya," tambah Sahar
Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Tokongseng, lalu dirujuk ke RSUD Bombana. Sementara pelaku sudah diamankan oleh gabungan personel Polsek Poleang bersama Satuan Reskrim Polres Bombana.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebilah parang panjang berukuran 60 cm beserta sarung dan gagangnya berwarna cokelat. Alat bukti lainnya, yakni selembar celana puntung warna abu-abu yang bernoda merah terkena percikan darah.
Pelaku akan dituntut Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 2,8 tahun kurungan penjara. (Dar)