Tersangka Tambang Berhenti Lawan Kapolres Baubau

PUBLIKSATU, BAUBAU - Tersangka tindak pidana pertambangan, Marzuki tak melanjutkan gugatan melawan Polres Baubau. Manajer Operasional PT Wahyu Inulgi Developer (WIMD) itu mencabut permohonan praperadilan yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
Marzuki, resmi mencabut permohonan praperadilan itu pada Senin (24/9). Dengan dicabutnya permohonan itu, praktis hakim tunggal Achmad Wahyu Utomo menyatakan menghentikan pemeriksaan permohonan dengan nomor register 2/Pid.Pra/2018/PN Bau itu.
"Iya, sudah dicabut. Jadi, per tanggal 24 September (Senin) kemarin dicabut dengan penetapan hakim sesuai surat yang diajukan oleh kuasa pemohon," ungkap Humas PN Baubau, Hairuddin Tomu dihubungi wartawan, Selasa (25/9).
Menurut dia, alasan Marzuki mencabut permohonannya karena telah berdamai dengan pihak Polres Baubau. "Katanya antara pemohon dan termohon sudah damai di luar," imbuhnya.
Pencabutan gugatan praperadilan ini dibenarkan kuasa hukum Polres Baubau, La Nuhi. "Sebenarnya saya sudah siapkan jawaban atas materi permohonan. Tapi, tidak jadi saya bacakan, karena pemohon sudah mencabut permohonan," ujar La Nuhi melalui sambungan WhatsApp.
Untuk diketahui, Marzuki mengajukan praperadilan karena keberatan atas tindakan Polres Baubau. Pemohon ingin menguji keabsahan surat penetapan tersangka tindak pidana pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 dan atau pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan penyitaan alat berat milik PT WIMD oleh Sat Reskrim.
Sidang perdana sempat diagendakan digelar Senin (17/9) pekan lalu ini. Namun ditunda, karena saat itu termohon tidak berkesempatan menghadiri sidang. (exa)