Berita Terkini
Buton

Tak Terima Dipecat KPU Buton, Dua PPK Bakal Layangkan Gugatan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 28 September 2018 02:21 WIB · 2 menit baca
Tak Terima Dipecat KPU Buton, Dua PPK Bakal Layangkan Gugatan
KPU

PUBLIKSATU, BUTON - Dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Buton yakni, anggota PPK Siotapina, La Jana dan Ketua PPK Wolowa, La Kamarudin tak terima diberhentikan secara tidak hormat dari satuan PPK atas pencalonannya di Pilkades serentak beberapa waktu lalu oleh KPU Buton.

Kedua PPK ini bakal menempuh jalur hukum, mengajukan gugatan terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton. Mereka menilai putusan itu tidak sesuai ketentuan yang ada.

"Pemecatan kami tidak sesuai dengan aturan, Insyallah kami akan menempuh jalur hukum," kata La Jana kepada wartawan, Rabu 26 September 2018 malam.

La Jana menjelaskan merujuk peraturan berlaku, tidak ada penjelasan terkait di Pilkades. Dari itu, menurutnya tidak ada pelanggaran terkait pencalonannya di Pilkades itu. Pasalnya, Pilkades diselenggarakan pemerintah bukan KPU.

"Setelah kami buka di PKPU Nomor 3 di DKPP itu menjelaskan tentang keadilan itu pada penyelenggara pemilu bukan Pilkades, di PKPU tidak menjelaskan penyelenggara untuk calon kades karena Pilkades yang selenggarakan BPM bukan KPU, makanya kami tidak terima," ujarnya.

Tak jauh berbeda, La Kamarudin mengaku tidak mengetahui letak kesalahan dari pencalonan kepala desa yang membuat mereka di berhentikan.

Pemecatan ini, menurut, La Kamarudin merupakan pembunuhan karir sebagai penyelenggara Pemilu.

"Kesalahan apa yang sudah kami perbuat, ini akan mematikan karir kami di penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Buton, Burhan mempersilahkan kedua PPK tersebut menempuh jalur hukum. Pasalnya, menurut Burhan keputusan pemecatan dua anggota PPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2018.

"Silahkan tempuh jalur hukum, itu hak mereka," kata Burhan kepada wartawan di kantornya, Kamis 27 September 2018.(Po1)