BPJS Baubau Sosialisasi COB
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka ruang bagi peserta untuk mendapatkan manfaat lebih (khususnya manfaat non-medis) dengan perusahaan asuransi komersial dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui skema Coordination Of Benefit (COB).
COB adalah suatu proses di mana dua atau lebih penanggung yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama, membatasi total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi pelayanan kesehatan prinsip COB BPJS Kesehatan ini adalah koordinasi manfaat yang diberlakukan bila peserta BPJS Kesehatan juga mendaftarkan dirinya sebagai peserta asuransi kesehatan tambahan dari penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan.
BPJS Kesehatan Cabang Baubau melaksanakan sosialisasi COB bersama seluruh rumah sakit yang bekerjasama di Kota Baubau, Buton dan Buton Selatan.
Kegiatan ini dihadiri sekitat lima orang yang terdiri dari perwakilan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Baubau, Buton dan Buton Selatan serta Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Baubau Muhammad Rusydi.
“Dalam rangka pengembangan sistem informasi di era digital dan upaya simplifikasi terhadap pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS pada Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan telah mengembangkan digitalisasi alur pengajuan klaim, salah satunya pada klaim koordinasi manfaat dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) sebagai first player," ungkap Muhammad Rusydi.
Melalui mekanisme COB ini, peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayarkan akibat peningkatan kelas perawatan
BPJS Kesehatan nantinya akan menjamin biaya sesuai tariff yang berlaku pada program JKN.
Sedangkan selisihnya menjadi tanggung jawab asuransi komersial selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku BPJS Kesehatan selalu berupaya melahirkan inovasi-invoasi terbaru demi kenyamanan peserta JKN KIS dalam menikmati manfaat program ini tanpa melupakan prinsip dasar gotong royong demi Indonesia yang lebih baik. (***)