Kasus UMB Terancam Dihentikan, Pelapor Belum Putus Asa

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pelapor kasus Universitas Muhammadiyah Buton (UMB), La Ode Ahmad Mahufi Madra belum angkat tangan. Dia tetap berkeyakinan laporan dugaan penggelapan dalam jabatan bermodus umrah itu akan menemukan keadilan, meski Polres Baubau sudah menerbitkan pemberitahuan penghentian penyidikan.
"Saya masih berkeyakinan kasus ini akan tetap jalan apakah ke praperadilan, apakah ada tindakan penyempurnaan dari polisi. Sebab, jaksa tidak akan menghapus registrasi kasus itu selama belum ada kejelasan," ujar Mahufi dimintai tanggapan soal terbitnya surat pemberitahuan penghentian penyidikan perkara UMB, Jum'at (5/10).
Menurut dia, penggunaan reward tabungan UMB dengan cara umrah oleh Suriadi Cs itu merupakan tindak pidana. Itu dibuktikan dengan hasil audit Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan (LPPK) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyebutkan dana umrah oleh lima pejabat UMB pada 2015 lalu tidak dicatat dalam laporan keuangan UMB.
"Saya tidak mungkin mencabut laporan atau islah dengan terlapor juga tidak mungkin. Karena saya yakin itu perbuatan tindakan pidana," jelas mantan Pj Bupati Wakatobi ini.
Pascamendapati kabar pemberitahuan penghentian penyidikan perkara yang dilaporkannya pada Maret 2016 lalu itu, Mahufi mencoba meminta penjelasan pihak Polres Baubau, Jum'at kemarin. Namun, dia tidak berhasil bertemu dan berdialog dengan seorang pun yang berwenang disana.
"Kita harus ketemu pak polisi dulu. Ini belum jelas, pemberitahuan SP3 ini kan harus ada lampirannya. Tapi kita hormati dulu proses ini, kita masih berpikir positif kasus ini diselesaikan," ungkap salah seorang pendiri UMB ini.
Hanya saja, dia mengakui belum bertemu dan membahas mengenai perkembangan kasus ini dengan kuasa hukumnya, yakni Apri Awo dan Apriludin. "Saya harap mereka sebagai kuasa hukum datang kepada saya supaya kita bicarakan. Walaupun saya sakit, saya bisa bangun atau kita bicara per telepon," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau mengaku mendapat surat nomor: 75.b dari Polres Baubau pada Selasa 2 Oktober 2018. Surat tersebut berisi pemberitahuan penghentian penyidikan perkara penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Suriadi karena tidak cukup bukti.
"Memang benar kami sudah terima pemberitahuan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Tapi fisiknya SP3-nya sendiri belum ada. Jadi ini baru surat pemberitahuan," ungkap Kasi Pidum Kejari Baubau, Awaluddin dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (4/10). (exa)