Berita Terkini
Buton

Komisioner KPU Buton Sarfan Kurnia Dilapor ke KPU Provinsi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 10 Oktober 2018 03:45 WIB · 2 menit baca
Komisioner KPU Buton Sarfan Kurnia Dilapor ke KPU Provinsi
KPU

PUBLIKSATU, BUTON - Sarfan Kurnia ST, Komisioner KPU Buton yang lolos dari daftar tambahan diduga merupakan pengurus partai politik (Parpol) tahun 2013 lalu. Diapun dilaporkan ke KPU Sultra dan KPU RI karena disinyalir melanggar Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Laporan atas Sarfan Kurnia dilayangkan ke KPU Sultra dan KPU RI, Senin (2/10). Salah satu masyarakat yang melapor bernama La Ode Sulman, warga Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina.

"Sarfan Kurnia sudah kami laporkan ke KPU Provinsi (Sultra) dan KPU RI pada tanggal 2 Oktober lalu. Dia kami laporkan karena diduga masuk dalam DPT Calon pada tahun 2013 lalu," kata La Ode Sulman, di salah satu tempat, Pasarwajo, Selasa (9/10).

Dijelaskan, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 21 ayat 1 huruf i menyatakan bahwa anggota KPU harus mengundurkan diri dari Parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU. Namun Sarfan Kurnia disinyalir melanggar ketentuan ini.

La Ode Sulman mengaku sudah mengantongi bukti kuat atas keterlibatan Sarfan Kurnia dalam Parpol. Salah satunya dapat dilihat di laman kpud-sultra.go.id. Tepatnya 22 Agustus 2013, yang bersangkutan tercatat sebagai daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Sultra, nomor urut 6, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), daerah pemilihan (Dapil) IV mencakup Kota Baubau, Kabupaten Buton, dan Wakatobi. Pemilu sendiri dilaksanakan pada 9 April 2014.

"Jadi berdasarkan bukti ini, maka pengangkatan Sarfan Kurnia sebagai anggota KPU Buton sangat jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Terhadap temuan ini, Sulman meminta KPU Sultra dan KPU RI untuk segera memberhentikan Sarfan Kurnia dari Komisioner KPU Buton. Hal ini demi untuk tegaknya aturan.

"Kepada KPU Provinsi dan KPU RI, kami minta agar melakukan langkah-langkah proaktif dalam menindaklanjuti temuan ini. Hal ini sejalan dengan kewenangan yang diberikan KPU RI sebagaimana tertuang dalam surat nomor: 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018," terangnya.

Komisioner KPU Buton, Sarfan Kurnia ketika dikonfirmasi belum dapat memberi menjawab. Begitu pula dengan pihak KPU Sultra. (man)