Dirikan Perusda PO-5, Pemkot Baubau Rembuk Bersama DPRD

PUBLIKSATU, BAUBAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau menggelar pertemuan dengan pemerintah kota, Senin (22/10/18). Pertemuan ini membahas terkait rencana pendirian Perusahaan milik Daerah (Perusda) yang diberi nama PO-5.
"Pemerintah berencana untuk mendirikan Perusda, yang namanya Perusda PO-5," kata Sekda Baubau, Roni Muchtar.
Roni berharap dengan berdirinya perusahaan ini dapat mengambil peran dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan terciptanya lapangan kerja.
Ditargetkan 2018 ini perusahaan plat merah milik Pemkot baubau itu sudah dapat diwujudkan.
"Tetapi kalau kita tidak dapat mewujudkan di 2018, bisa juga di 2019," cetusnya.
Lanjut ia, Universitas Haluoleo akan melakukan kajian kelayakan analisis kebutuhan daerah, yang pada intinya pemerintah daerah memberikan kepada konsultan untuk menyelesaikan seluruh dukumen keperluannya yang dibutuhkan untuk mewujudkan perusahaan daerah tersebut.
"Ya. Kita berikan kepercayaan kepada mereka untuk membantu sehingga hasil kerja mereka itu, memberikan satu jalan titik terang benderang yang ujungnya bagaimana kita dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Adapun anggaran yang akan digelontorkan pemerintah kota Baubau dalam projek ini, kata Roni, nanti setelah ada hasil analisis perencanaan dan studi kelayakan dari konsultan.
Selanjutnya mewakili konsultan dari universitas Hasanuddin, Aldi Rizki mengatakan, pendirian perusahaan daerah itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
Kata dia, dalam peraturan tersebut ada tahapan yang harus dilewati oleh pemerintah daerah dalam mendirikan perusahaan daerah. Bila tahapan itu telah dilaksanakan maka baru dapat dikerjakan. Setelah tahapan itu dirampungkan, kata Aldi, ada dua mekanisme yakni pembiayaan dan aspek substansinya.
"Ada lima dokumen yang harus dilengkapi yakni dokumen analisis kebutuhan, analisis kelayakan, Perda tentang APBD ada RPJM-nya itu baru bisa, baru diusul ke kementerian, nanti setelah menteri memberikan persetujuan baru dibahas di dewan untuk diperdakan, seperti itu mekanismenya," jelas Aldi Rizki.
Sementara itu, Ketua Pansus Perusda, I Ketut Karmawirata mengatakan, hanya ada satu kesimpulan yakni dewan menyepakati pembentukan perusahaan daerah yang akan dituangkan dalam peraturan daerah.
"Hanya ada satu kesimpulan yaitu disepakati untuk dokumen Perusda yang diajukan oleh pemerintah untuk disempurnakan dan disusun berdasarkan amanat peraturan perundang undangan yang berlaku, khususnya PP nomor 54 tahun 2017. Jadi untuk Raperda yang sekarang dikembalikan untuk disempurnakan," sangggah Karmawirata.
Diketahui, nama PO-5 ini dicetuskan oleh Wali Kota Baubau, AS Tamrin. PO-5 ini disebut sebagai falsafah Buton yakni Po Ma-masiaka (saling menyayangi), Po Pia-piara (saling memelihara), Po Mae-maeaka (saling menghargai), Po Angka-angkataka (saling mengangkat harkat) dan Po Bhinci-binciki Kuli (toleransi). (Cro1)