Mabes Polri Bakal Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Proyek PLTU di Baubau

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pengadilan Negeri Kota Baubau menyatakan, pihaknya telah menerima surat dari Mabes Polri tekait permintaan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kelurahan Kalia-lia, Kecamatan Lea-lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Permintaan penyitaan barang bukti itu ditandatangani langsung oleh Direktur
Tindak Pidana Reserse dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.
Wakil ketua PN Baubau, R Bernadette Samosir SH MH mengatakan, pihaknya menerima surat permohonan tersebut sejak Senin (22/10/2018). Namun baru diberikan kepadanya pada Rabu (24/10/18) siang dan langsung ditandatangani.
"Suduah ada di meja saya. Ini baru saya mau tanda tangan persetujuannya. karena tadi baru disampaikan karena saya baru selesai sidang," kata R Bernadette Samosir saat ditemui diruang kerjanya.
Lanjut ia, dalam surat tersebut dilampirkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP).
"itu biasanya dikirimkan ke kejaksaan
Kemudian dia (Mabes Polri) mengeluarkan bersamaan dengan surat perintah penyitaan berita acara penyitaan yang mereka sudah lakukan. Sekarang ketika semua sudah dilengkapi dengan resume, suatu tindak pidananya sudah terjadi, bagaimana cara terjadinya dan berapa kerugiannya. Itu ada di dalam resume setelah kami pelajari jelas. Penentuan tersangkanya juga sudah ada maka kami tidak ada lagi alasan untuk tidak memberikan persetujuan atas penyitaan tersebut," jelasnya.
"Pengadilan tidak akan mungkin mengeluarkan surat izin bilamana tidak disebutkan siapa tersangkanya, takut nanti disalah gunakan, pada umumnya dan aturan undang-undang seperti itu," sambungnya.
Namun, Bernadette tidak menjelaskan secara rinci apa yang akan di sita oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.
"Sebagian besar yang diminta ini hanya surat-surat berupa dokumen. berupa surat kontrak, surat perjanjian awal. Disitu semua saya lihat sebagian besar kontrak. Disitanya dibeberapa tempat, jadi tidak hanya di satu tempat," akunya.
Ia menambahkan, proyek PLTU Kalia-lia merupakan proyek multi years yang seharusnya selesai pada tahun 2014 lalu.
"Yang dimintakan baru hanya satu nama saja, ini baru dari pihak PLN," sebutnya.
Sebelumnya pekan kedua Agustus 2017 lalu, empat orang penyidik Bareskrim Mabes Polri dipimpin Kombes Sigit Widodo mengusut kasus dugaan korupsi proyek PLTU tersebut.
Selama empat hari berada di Kota Baubau, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di gedung Sat Reskrim Polres Baubau pada pekan kedua Agustus 2017 lalu.
Sementara itu, Manajer PLN Area Baubau, Arief Budy Kurniawan mengakui dirinya dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, ada juga dua pegawai PLN Area Baubau yang telah dipindah tugaskan di daerah lain.
Keduanya merupakan supervisor K3L dan admin jaringan PLN Area Baubau pada saat proyek PLTU Kalia-lia dikerjakan. (Cro1)