BPK Sultra Temukan Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa di Buton

PUBLIKSATU, BUTON - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pemaparan hasil temuan dari pemeriksaan pengelolaan dana desa yang ada di Kabupaten Buton, di Aula Kantor Bupati Buton Lantai 2, kompleks perkantoran Takawa, Jumat (26/10/2018).
-
Sejumlah pejabat dan perangkat desa di Kabupaten Buton ikut rapat pemaparan BPK
Tujuan kegiatan ini untuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah desa.
"Kegiatan ini hanya semacam pemaparan hasil pemeriksaan kami. Masukan-masukan ke Pemda maupun ke pemerintah desa seperti apa sebaiknya," ujar Koordinator Tim BPK RI Perwakilan Sultra, Norawatny Pomanto, kepada wartawan usai melakukan pemaparan.
Norawatny menjelaskan, dari hasil pemeriksan secara umum hampir setiap lini dari pengelolaan dana desa di Buton masih ditemukan hal-hal yang perlu benahi.
"Kalau secara umum masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki hampir setiap lini pasti. Pasti ada hal yang perlu di perbaiki," katanya.
Sayangnya dalam kesempatan ini, Norawatny belum bisa menyebutkan temuan detail BPK tentang dana desa di Kabupaten Buton. Pasalnya, kata dia, temuan BPK baru bisa di publikasikan ketika sudah disampaikan ke pihak DPRD.
"Tapi kalau temuan detailnya seperti apa kami tidak bisa menyebutkan, karena nanti setelah di sampaikan ke DPRD baru bisa kami sampaikan temuan ke publik," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Norawatny juga mengharapkan, kedepannya harus ada pengembangan dari setiap kepala desa dalam mengelola dana desa melalui pencerahan dari instansi terkait, agar dana desa lebih terbuka lagi.
"Mudah-mudahan dapat mengembangkan diri dalam pengelolaan dana desa nanti ini. Ada-ada pencerahan lah. Kami mengharapkan ada pencerahan supaya lebih terbuka," harapnya. (mo1)