DPRD Bentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati Buton

PUBLIKSATU, BUTON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton menggelar rapat paripurna persetujuan penetapan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang mekanisme pemilihan Bupati atau Wakil Bupati, di ruang rapat eks Kantor Bupati Buton, Senin (29/10/18).
Rapat ini, sekaligus memparipurnakan persetujuan penetapan panitia pemilihan calon wakil Bupati Buton sisa masa jabatan periode 2017-2022 mendatang.
Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun menjelaskan, rapat ini sengaja diselenggarakan mengingat Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati yang di rencanakan DPRD Buton ini telah dievaluasi oleh Pansus dan pemerintah Provinsi.
"Setelah itu rapat paripurna dan itu kita sudah selesai. Setelah itu dengan selesainya rapat paripurna tadi maka pembentukan panitia pemilihan lagi. Panitia pemilihan ini juga sudah kita selesaikan lewat rapat paripurna DPR tadi," ujar Rafiun kepada wartawan diruang kerjanya usai memimpin rapat.
Rafiun menjelaskan dengan keberhasilan pihaknya dalam menyusun tatib yang berpedoman Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2016 ini menjadikan tatib tersebut yang pertama di Sulawesi Tenggara.
"Artinya dari kita menyesuaikan tata tertib DPR kepadaUundang-undang 23 berdasarkan pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 12, 2016. Dan untuk Sulawesi Tenggara tata tertib yang disesuaikan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 baru Kabupaten Buton yang menyelesaikan tata tertib penyempurnaan DPR. Itu yang pertama," katanya. (Mo1)